Sabtu, April 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Persoalkan Perselisihan Hasil Pemilu 2024, KPU : Isi Gugatan Anies – Muhaimin Tidak Jelas

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, tidak jelas atau kabur.

Sebab, gugatan Anies-Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu. Melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.

“Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” kata tim kuasa hukum KPU Ri Hifdzil Alim memberikan jawaban selaku termohon di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” sambungnya.

Hifdzil menyebut, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim Anies-Muhaimin tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil Pemilu. Menurutnya, tim Anies-Muhaimin hanya berfokus pada dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil.

Oleh karena itu, KPU RI meminta MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan tim Anies-Muhaimin. Sebab, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” pungkas Hifdzil. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular