Aul-Rendi Ziarah ke TMP Bukit Biru, Warisi Semangat Pahlawan untuk Bangun Kukar

TENGGARONG – Usai melaksanakan upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin (Aul-Rendi) menggelar ziarah nasional, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Biru Tenggarong, Sabtu (17/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar turut mendampingi. Ziarah diawali dengan upacara penghormatan, dilanjutkan tabur bunga di pusara para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara.

“Ya, kita dengan melaksanakan proses tabur bunga ini merefleksi kembali perjuangkan para pahlawan bangsa. Tentunya kita ingin mewarisi semangat rela berkorban, semangat perjuangan yang sudah mereka lakukan untuk negeri dan bangsa ini,” ujar Aulia.

Menurutnya, pengorbanan para pahlawan harus menjadi sumber inspirasi bagi generasi saat ini. Jika dulu mereka rela mempertaruhkan jiwa dan raga demi kemerdekaan, maka masyarakat kini diminta melanjutkan dengan pengorbanan dalam bentuk kerja keras dan kontribusi nyata bagi pembangunan.

“Kita mungkin hari ini hanya disuruh berkorban materi. Tapi mereka sudah berkorban jiwa dan raga untuk kemerdekaan bangsa ini. Mudah-mudahan semangat ini yang akan menjadi inspirasi kita dalam membangun Kukar,” tegas Aulia.

Momentum ziarah nasional ini juga menjadi pengingat bahwa pembangunan Kukar harus berjalan berlandaskan nilai perjuangan, kebersamaan, dan cinta tanah air, sebagaimana yang telah diwariskan oleh para pahlawan bangsa

“Merdeka,” tutupnya dengan semangat. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Embung 6 Ha Disiapkan di Desa Suka Maju, Solusi Irigasi Pertanian yang Lama Dinanti Petani
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img