Akibat Rem Blong, Sopir Truk Bermuatan Semen Tewas Terjepit

BALIKPAPAN – Tim Seatch and Rescue (SAR) gabungan dari berbagai unsur berhasil mengevakuasi satu korban meninggal akibat insiden kecelakaan kendaraan truk bermuatan semen yang terjadi di Kilometer 13, Jalan Kariangau, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/7/2025) pagi.

“Kami mengetahui insiden ini kejadian setelah adanya laporan warga atas nama Eko Yudi pada pukul 10.07 Wita,” Komandan Tim Rescue Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Balikpapan Ari Triyanto di Balikpapan, Selasa (15/7/2025).

Begitu mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan respon cepat, yakni dengan mengirim tim di KPP Balikpapan ke lokasi kejadian.

Korban yang meninggal tersebut diketahui bernama Albertus Soni (40 tahun). Korban merupakan sopir truk bermuatan semen yang awalnya melaju dari arah Kelurahan Kariangau menuju kilometer 13 Balikpapan.

“Berdasarkan informasi awal dari saksi, kendaraan yang dikemudikan korban mengalami rem blong yang kemudian menabrak truk lain yang sedang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kilometer 13 tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi, tim langsung bergerak dan tiba di lokasi pukul 10.50 Wita. Tim SAR langsung melakukan koordinasi dengan unsur terkait, kemudian melaksanakan proses evakuasi terhadap korban yang dalam kondisi terjepit di kabin kendaraan.

“Proses evakuasi memerlukan ketelitian tinggi karena posisi korban yang terjepit. Kami menggunakan alat ekstrikasi untuk membebaskan tubuh korban yang terjepit di kabin truk. Kondisinya sudah tidak bernyawa saat berhasil dievakuasi pada pukul 11.55 Wita,” ujar Ari di lokasi kejadian.

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans milik Pas Brimob II dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

“Sedangkan unsur yang terlibat dalam proses evakuasi antara lain Tim Rescue KPP Balikpapan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan, Brimob, Polantas, Garuda Rescue Nusantara, PSC 119, Bhabinkamtibmas, relawan, dan warga setempat,” kata Ari. (ANT/KN)

READ  Pemkab PPU Luncurkan SLP di 30 Sekolah, Makmur Marbun: Ini Yang Pertama
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img