Kukar-Samarinda Bersinergi Tangani Banjir di Loa Janan, Pintu Air Jadi Solusi Awal

TENGGARONG – Polemik aliran air yang berdampak terhadap masyarakat Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), mulai diarahkan pada solusi teknis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyepakati pemasangan pintu air sebagai langkah jangka pendek untuk mengendalikan debit air yang masuk ke wilayah tersebut.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi yang dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Ruang Rapat Camat Loa Janan, Sabtu (3/10/2026).

Pertemuan tersebut mempertemukan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Wilayah Sungai (BWS).

Pembahasan tidak hanya menyasar solusi sementara, tetapi juga penanganan jangka menengah dan panjang, termasuk normalisasi sungai serta persoalan sosial yang muncul di wilayah hilir.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, persoalan aliran air tidak bisa ditangani oleh satu daerah karena dampaknya dirasakan masyarakat di wilayah Kukar dan Samarinda.

“Kita dari pemerintah daerah mengapresiasi Bapak Wali Kota Samarinda yang sudah datang ke Kukar. Beliau tidak hanya memikirkan perspektif penanganan banjir di bagian sektor Samarinda, tetapi juga mendengar pendapat dari kita,” ujar Aulia.

Menurut Aulia, Desa Loa Janan Ulu menjadi salah satu wilayah yang terdampak ketika debit air meningkat. Bahkan, sekitar 70 persen wilayah desa disebut dapat terendam saat air naik.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mendorong adanya pengendalian debit air sembari menunggu penanganan di bagian hulu.

“Kalau seandainya kegiatan ini tetap terus dilaksanakan, Desa Loa Janan Ulu yang selama ini sekitar 70 persen terendam banjir ketika air naik, bisa tenggelam seluruhnya. Apalagi kalau kegiatan ini tetap berlanjut,” katanya.

Karena itu, pemasangan pintu air dipandang sebagai langkah awal untuk mengendalikan aliran. Infrastruktur tersebut disiapkan sebelum normalisasi sungai di bagian hulu dapat dilakukan.

READ  Pemkab Kukar Distribusikan 152 Ekor Hewan Kurban, ke 20 Kecamatan

“Kita menginginkan debit air ini tidak bertambah lagi ketika nanti curah hujan meningkat. Oleh karena itu, seperti yang disarankan beliau, kita akan memasang pintu air sehingga selama sungai di luasan hulu ini belum dinormalisasi, debit airnya tidak bertambah dan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat yang ada di sekitar,” jelas Aulia.

Pemerintah juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta kebutuhan teknis pemasangan pintu air dan penanganan aliran.

Tim yang dibentuk melibatkan Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda dan BWS. Aulia berharap rangkaian penanganan tersebut dapat mulai direalisasikan pada 2027.

“Sehingga di 2027 ini, penanganannya bisa kita laksanakan dan ditangani dengan baik,” kata Aulia.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pertemuan bersama Pemkab Kukar, Pemprov Kaltim dan BWS menghasilkan titik temu mengenai tahapan penanganan.

Menurutnya, penanganan dibagi dalam dua kelompok, yakni langkah jangka pendek serta penanganan jangka menengah dan panjang.

“Alhamdulillah, setelah bertemu dengan Pak Bupati dan seluruh jajaran, termasuk dengan BWS dan Pemerintah Provinsi, kita akhirnya berada pada kesimpulan atau titik temu yang bisa kita dapatkan dari pertemuan ini,” ujar Andi Harun.

“Ada rencana penyelesaian jangka pendek, menengah dan panjang. Jadi ada dua kategori, yaitu penanganan jangka pendek serta menengah dan panjang. Keduanya tidak akan dilakukan secara parsial,” lanjutnya.

Andi Harun menjelaskan, pintu air menjadi bagian dari solusi jangka pendek. Pemerintah juga akan melihat langsung rencana sodetan yang berkaitan dengan jalur aliran sungai.

Selama sodetan tersebut belum berfungsi, pintu air akan menjadi instrumen pengendalian aliran.

“Untuk menyelesaikan polemik selama ini, solusinya adalah pintu air. Nanti kita ke lapangan untuk melihat rencana sodetan tersebut. Selama sodetan itu belum berfungsi untuk mendukung jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” jelasnya.

READ  Kecamatan Tenggarong Seberang Bakal Bagun TPA Ditahun 2024

Di sisi lain, penanganan jangka menengah dan panjang membutuhkan pekerjaan yang lebih kompleks. Salah satunya normalisasi sungai di bagian hulu.

Selain persoalan teknis, pemerintah juga harus menangani dampak sosial di wilayah hilir, termasuk kemungkinan relokasi atau pergantian terhadap masyarakat yang terdampak.

“Penanganan jangka menengah dan panjang ini agak kompleks karena ada persoalan sosial, yakni relokasi atau pergantian, karena menyangkut sektor hilir. Sungainya harus dinormalisasi,” katanya.

Andi Harun menyebut Pemprov Kaltim telah menyampaikan kesanggupan untuk mengalokasikan anggaran fisik. Sementara BWS akan membantu menyusun aspek teknis penanganan.

“Dari pihak provinsi tadi sudah menyampaikan kesanggupannya untuk mengalokasikan anggaran fisiknya. BWS akan membantu dalam perumusan pada pertemuan-pertemuan berikutnya. Insyaallah, mereka akan mulai membahasnya sejak Senin,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kaltim juga disepakati menjadi leading sector untuk pembahasan penanganan jangka menengah dan panjang.

“Kita tadi sepakati bahwa leading sector atau pemimpin kegiatan dalam pembahasan ini adalah provinsi,” kata Andi Harun.

Menurut Andi Harun, penyelesaian pintu air perlu dipercepat agar polemik di tengah masyarakat tidak berlarut. Namun, langkah tersebut tetap berjalan beriringan dengan pembahasan normalisasi sungai dan solusi jangka panjang.

“Sekarang kita selesaikan dulu yang jangka pendek, supaya polemik antar-masyarakat ini berakhir. Kegiatan tetap berjalan, tetapi fungsinya tidak akan dilakukan sampai kegiatan di sana normal,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img