Pemkab Kukar Distribusikan 152 Ekor Hewan Kurban, ke 20 Kecamatan

TENGGARONG – Usai Shalat Idul Adha 1445 H/2024 M, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan 2 ekor sapi kepada panitia kurban Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Tenggarong, Senin (17/6/2024) pagi.

Penyerahan dua ekor sapi tersebut, langsung diterima Ketua Badan Pelaksana (Bapel) Masjid Agung SAMS, HM. Bisyron. Disaksikan Dandim 0906/KKR Letkol (Czi) Damai Adi Setiawan, Kepapa Kemenag Kukar H. Nasrun, Plt. Kadis Perkim Kukar Aidil, Kabag Kesra Dendy Irwan Fahriza, Sekcam Tenggarong Eko Budi Santoso, Lurah Panji Isnaniah, Lurah Melayu Aditya Rahman, Lurah Loa Ipuh Darat Juliansyah, dan Sekretaris Bapel Masjid Agung SAMS Ali serta panitia kurban lainnya.

“Semoga sapi ini bisa membawa berkah dan bermanfaat bagi semua dan kita bisa merasakan kebahagiaan berbagi,”ujarnya.

Sebelum proses penyembelihan (pemotongan) hewan kurban oleh Kepala Kemenag, Bupati Edi kumandangkan kalimat Takbir dan diikuti para hadirin yang hadir.

Diketahui selain di Masjid Agung, Bupati juga menyerahkan beberapa ekor sapi di Langgar Anugerah Cahaya Ilahi,diJalan Penyinggahan Gang Hj Fatimah, Tenggarong, di Perumahan Korpri Desa Perjiwa Tenggarong Seberang, dan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussakinah di Desa Manunggal Jaya RT 11 Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar (Pemkab Kukar) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, menyebutkan telah mendistribusikan sebanyak 152 hewan kurban berupa sapi ke 20 kecamatan Se-Kukar

“Dibandingkan tahun 2023 lalu, kami menyalurkan 35 ekor sapi, tahun ini ada peningkatan yang signifikan dengan mendistribusikan 152 ekor sapi,” ungkapnya Kabag Kesra Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung pelaksanaan Idul adha dan mempermudah masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban.

“Jadi 152 ekor hewan kurban kita distribusikan ke beberapa masjid besar, langgar, musola, pondok pesantren, instansi vertikal atau mitra pemerintah, dan organisasi yang ada di Kukar,”pungkasnya. (adv)

READ  Anggota DPRD Kaltim Sambut Baik Program Insentif Pertanian Rp10 Juta/Bulan dari Menteri Pertanian

Penulis : Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img