JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah memblokir 4,1 juta konten judi online (judol) sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026. Namun, pemutusan akses belum menghentikan peredaran judi online karena situs, akun, dan jalur promosi baru terus bermunculan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pola tersebut menunjukkan penanganan judi online tidak cukup dilakukan dengan memutus akses. Pemerintah juga perlu mengejar jaringan dan aktor yang berada di balik aktivitas perjudian.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mencatat 4,1 juta konten judi online telah ditangani dan diputus aksesnya dalam periode tersebut.
Dari jumlah itu, konten terbanyak berasal dari situs web dan alamat IP, dengan total sekitar 3,6 juta konten.
Meutya mengatakan sebagian infrastruktur yang digunakan untuk menjalankan situs judi online bahkan berada di luar Indonesia. Meski demikian, layanan tersebut tetap diarahkan untuk menjangkau masyarakat Indonesia.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujarnya.
Menurut Meutya, pola berulang setelah pemutusan akses menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan judi online.
Pelaku dapat membuat situs baru, menggunakan alamat IP lain, membuka akun baru, hingga memanfaatkan fitur interaksi di platform digital untuk kembali menyebarkan promosi perjudian.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan judi online memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur dapat berada di luar wilayah Indonesia, sementara target aktivitasnya berada di dalam negeri.
Karena itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar pihak yang berada di balik jaringan tersebut.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar,” kata Meutya.
Ia menilai pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Tanpa tindakan terhadap aktor di balik jaringan perjudian, saluran baru dinilai akan terus bermunculan.
Pemerintah juga mendorong industri digital memperkuat sistem deteksi dan pencegahan agar platform mereka tidak dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online.
Perhatian tidak hanya diarahkan pada situs utama, tetapi juga pola penyebaran yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna, termasuk kolom komentar.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan pemerintah, industri digital, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Selain melakukan pemutusan akses, pemerintah juga memperkuat edukasi dan literasi digital mengenai bahaya judi online.
Meutya mengingatkan dampak perjudian digital dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat tanpa memandang usia maupun status sosial.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku.
Namun, upaya tersebut tetap membutuhkan dukungan industri digital dan masyarakat agar saluran baru yang digunakan jaringan judi online dapat lebih cepat ditemukan dan dilaporkan.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” tutup Meutya. (ANT/KN)



