8 WNI Diduga Direkrut Tentara Rusia, Pemerintah Telusuri Nasib Kewarganegaraannya

JAKARTA – Delapan warga negara Indonesia (WNI) diduga berakhir menjadi bagian dari angkatan bersenjata Rusia setelah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Pemerintah kini menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk kemungkinan mereka kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Informasi keterlibatan delapan WNI itu pertama kali disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU). Mereka mengklaim memperoleh sejumlah dokumen terkait perekrutan warga Indonesia ke dalam militer Rusia.

Pemerintah Indonesia belum langsung membenarkan informasi tersebut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan verifikasi masih dilakukan terhadap identitas, proses perekrutan hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril, Rabu (2/9/2026).

Menurut Yusril, pemerintah juga harus memastikan apakah para WNI tersebut mengetahui sejak awal pekerjaan yang akan dijalani atau justru menjadi korban perekrutan.

“Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” ujarnya.

Informasi sementara yang diterima pemerintah menyebut perekrutan bermula dari tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Ada pula tawaran pekerjaan non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia hingga berbagai tunjangan sosial.

Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Pemerintah perlu memastikan apakah mereka masuk militer Rusia atas kemauan sendiri atau menjadi korban perekrutan dengan modus tawaran pekerjaan.

Kementerian Luar Negeri juga melakukan verifikasi melalui perwakilan Indonesia di Rusia serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap informasi yang diterimanya bahwa para WNI tersebut awalnya mendaftar lowongan pekerjaan sebagai petugas satuan pengamanan maupun tenaga administrasi.

READ  FSGI Desak Kemendikbudristek Segera Tangani Kasus Bullying di Binus Serpong

“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara. Begitu informasi yang kami dapat,” kata Dasco.

Informasi tersebut membuat kemungkinan adanya penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan ikut menjadi perhatian. Apalagi, pekerjaan yang awalnya ditawarkan disebut bukan sebagai anggota militer.

Persoalan lain muncul terkait status kewarganegaraan. Jika nantinya terbukti para WNI tersebut secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing, mereka terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan konsekuensi hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Kalau ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang,” kata Hasanuddin.

Namun, ketentuan tersebut belum bisa serta-merta diterapkan terhadap delapan WNI yang disebut berada di Rusia. Pemerintah masih harus memastikan status mereka, termasuk bagaimana proses perekrutan dan apakah keterlibatan dalam militer dilakukan secara sukarela.

Pemerintah Rusia sendiri membantah melakukan perekrutan melalui perwakilannya di Indonesia.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan Kedutaan Besar Rusia tidak melakukan perekrutan WNI untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Pihaknya juga menyatakan siap membantu proses penyelidikan pemerintah Indonesia apabila diperlukan. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img