Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

FSGI Desak Kemendikbudristek Segera Tangani Kasus Bullying di Binus Serpong

JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Kementerian, Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School, Serpong. Terlebih, diduga kuat, sekolah merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama) yang izinnya dari Kemendikbudristek.

”Oleh karena itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Ketua Dewan pakar FSGI Retno Listyarti, di Jakarta, pada Selasa (20/2/2024).

FSGI menduga kuat sekolah belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46/2023 ini. Pasalnya, dalam pernyataannya, sekolah justru terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah. Padahal, menurut Permendikbudristek 46/2023, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah diantaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.

Seperti diketahui, lokasi kejadian adalah sebuah warung tongkrongan yang letaknya di belakang sekolah. Kemudian, yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah tersebut.

”Seharusnya sekolah dapat mengindetifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik adik kelas melalui cara kekerasan,” tuturnya.

Kendati demikian, FSGI juga mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika korban dan pelaku masih usia anak (18 tahun ke bawah) maka dalam penanganannya, kepolisian harus menggunakan UU 35/2014 tentang  Perlindungan Anak dan UU 11/2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA). Sementara, untuk anak korban, harus dipastikan mendapatkan pemulihan psikologi.

Di sisi lain, Retno turut mendorong dinas-dinas pendidikan bersama Kemendikbudristek untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang sudah menjamur di berbagai sekolah. Terutama, geng-geng yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan. Mengingat, geng-geng ini akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.

Sementara, untuk masyarakat, diimbau untuk menghentikan share video ke media social jika menerima video tersebut. Karena, ketika di share kembali maka berpotensi ada peniruan peserta didik lain, menimbulkan trauma, dan jejak digital akan berdampak buruk baik pada anak korban maupun anak-anak pelaku. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular