Gangguan Sistem Kelistrikan Lumpuhkan Sejumlah Wilayah di Penajam

PENAJAM PASER UTARA – PT PLN (Persero) mengerahkan personel gabungan untuk mempercepat penanganan gangguan sistem kelistrikan yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (22/6/2026). Gangguan tersebut menyebabkan pasokan listrik terhenti di sejumlah wilayah selama beberapa jam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemadaman terjadi sebanyak dua kali dalam satu hari. Pemadaman pertama terjadi sekitar pukul 13.00 Wita dan sempat kembali normal beberapa saat kemudian. Namun, gangguan kembali terjadi sekitar pukul 17.30 Wita hingga pasokan listrik berhasil dipulihkan sekitar pukul 21.00 Wita.

Wilayah yang terdampak meliputi Gunung Pasir, Kapling, Lawe-Lawe, Penajam, Tunan, Waru, Bangun Mulya, dan Sesulu.

Manager ULP Petung, Retno Wulandari, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab gangguan sekaligus mempercepat proses pemulihan sistem kelistrikan.

“Seluruh personel telah dikerahkan di beberapa titik untuk melakukan penelusuran penyebab gangguan serta pemulihan sistem kelistrikan,” ujar Retno melalui pesan singkat.

Menurutnya, PLN terus mengoptimalkan berbagai langkah teknis agar penormalan pasokan listrik dapat dilakukan secepat mungkin dan secara bertahap di seluruh wilayah yang terdampak.

Ia menambahkan, tim teknis masih bekerja di lapangan guna memastikan sistem kelistrikan kembali beroperasi secara aman dan andal sehingga gangguan serupa dapat diminimalkan.

PLN juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat gangguan tersebut. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu informasi resmi terkait perkembangan proses penanganan.

“Informasi perkembangan penanganan gangguan akan kami sampaikan secara berkala kepada pelanggan,” tutupnya.

Pewarta: Deddypz
Editor: Agus S.

READ  Scooteris Sepaku Siap Gelar Mods Mayday 2024, Sekaligus Promosi Wisata Nusantara
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img