BONTANG – Kebijakan terhadap penyesuaian tarif air yang diterapkan Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bontang.
Pasalnya, terjadi perbedaan angka penyesuaian tarif air yang disepakati di rapat dengan penerapan di lapangan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib mengungkapkan bahwa, dalam pembahasan sebelumnya, DPRD hanya menyetujui kenaikan tarif sebesar Rp500 per meter kubik. Namun, setelah kebijakan tersebut mulai diberlakukan, banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan tagihan mereka meningkat secara signifikan.
“Kenaikan yang disepakati hanya Rp500 per kubiknya. Tetapi yang terjadi di lapangan, masyarakat justru mengeluhkan tagihan yang naiknya, sampai 30 hingga 50 persen,” ujar Sahib, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme penerapan tarif baru yang dijalankan oleh Perumda Air Minum Tirta Taman. Sebab, besaran kenaikan yang dirasakan pelanggan dinilai tidak sejalan dengan angka yang telah dibahas, serta disetujui dalam rapat bersama.
Sahib menegaskan, DPRD perlu mendapatkan penjelasan rinci mengenai formula perhitungan tarif yang menyebabkan lonjakan tagihan tersebut. Ia menilai penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan hasil kesepakatan, sehingga tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat.
“Kami perlu mengetahui secara detail bagaimana perhitungannya, sehingga bisa terjadi kenaikan sebesar itu. Karena yang disepakati hanya Rp500 per kubik saja,” tambahnya. (al/adv)
Editor: Yusva Alam


