BONTANG – Upaya pelarian seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika akhirnya berakhir. Tim Satpolairud Polres Bontang menangkap MI (31) saat berada di sebuah bengkel di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (17/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan tersangka dan melakukan pengembangan penyelidikan.
Saat itu, MI diketahui sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel. Personel Satpolairud kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo V40 Lite berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di wilayah Tanjung Laut Indah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu alat hisap sabu berupa pipet kaca serta satu korek api warna biru merek Tokai.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian kami bawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara ini, tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S.
Editor: Agus S.


