JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus mendorong penguatan pendidikan tinggi inklusif dengan memperluas akses dan layanan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Dr. Beny Bandanadjaja, mengatakan pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang menjamin setiap individu memperoleh kesempatan belajar yang setara tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, mental, maupun sensorik.
“Pendidikan inklusif memberi kesempatan kepada semua pihak, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan akses pendidikan yang sama dan setara,” ujar Beny dalam kegiatan Ngopi Bareng Media di Gedung Kemdiktisaintek , Kamis (18/6/2026).
Menurut Beny, penyandang disabilitas membutuhkan pengakuan, kesempatan yang setara, serta dukungan sistem dan lingkungan agar dapat berkembang secara mandiri. Karena itu, perguruan tinggi didorong tidak hanya membuka akses penerimaan mahasiswa disabilitas, tetapi juga menyediakan sarana dan layanan yang mendukung proses belajar mereka.
Kemdiktisaintek mencatat hingga Juni 2025 terdapat 3.128 mahasiswa disabilitas yang terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan tersebar di 282 perguruan tinggi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, mahasiswa dengan disabilitas netra menjadi kelompok terbesar, disusul disabilitas rungu, fisik, gangguan emosi dan perilaku, kesulitan belajar spesifik, serta disabilitas intelektual.
Untuk mendukung layanan yang lebih baik, pemerintah mendorong pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap perguruan tinggi. Melalui program bantuan yang disiapkan Kemdiktisaintek, kampus dapat memperoleh dana hingga Rp30 juta untuk pembentukan ULD dan Rp40 juta untuk penguatan layanan yang sudah ada.
“Kami ingin memberikan stimulus agar perguruan tinggi membentuk dan memperkuat Unit Layanan Disabilitas secara mandiri,” kata Beny.
Sementara itu, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Asep Supena yang juga turut hadir di dalam acara ini menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi yang kuat untuk mendukung pendidikan inklusif, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur hak dan layanan bagi penyandang disabilitas.
Meski demikian, menurutnya implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.
“Secara regulasi kita sudah cukup kuat. Tantangannya sekarang adalah bagaimana implementasi dan kualitas layanan itu benar-benar dirasakan oleh mahasiswa disabilitas,” ujarnya.
Asep yang pernah menjadi Koordinator Unit Layanan Disabilitas UNJ menjelaskan kampusnya telah merintis layanan bagi mahasiswa disabilitas sejak 2014, bahkan sebelum konsep ULD dikenal luas secara nasional.
UNJ juga menerapkan kebijakan kuota penerimaan mahasiswa disabilitas dengan menerima sekitar 15 hingga 30 mahasiswa setiap tahun melalui berbagai jalur seleksi.
Saat ini jumlah mahasiswa disabilitas di UNJ telah mencapai lebih dari 100 orang.
“Ketika kuota belum terpenuhi melalui jalur umum, kami buka seleksi khusus. Yang dinilai tidak hanya hasil akademik, tetapi juga motivasi dan kesiapan mereka untuk mengikuti perkuliahan,” jelasnya.
Namun, hasil penelitian yang dilakukan Asep terhadap 52 mahasiswa tunanetra dari berbagai perguruan tinggi menunjukkan masih banyak kendala yang dihadapi mahasiswa disabilitas.
Hambatan tersebut meliputi keterbatasan akses bahan ajar, metode pembelajaran yang terlalu berorientasi visual, minimnya teknologi pendukung, tantangan interaksi sosial, hingga infrastruktur kampus yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Karena itu, ia menegaskan keberadaan ULD tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu menghadirkan layanan yang benar-benar membantu mahasiswa disabilitas belajar secara nyaman dan setara.
*Dukungan Kampus Jadi Kunci*
Pentingnya layanan pendampingan juga dirasakan langsung oleh mahasiswa Universitas Mercu Buana, Irzam, yang pernah mengalami gangguan kecemasan dan depresi mayor saat menjalani perkuliahan.
Ia mengaku sempat menghentikan aktivitas akademik pada semester lima. Namun dukungan dari fakultas dan program studi membuatnya tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
Pihak kampus terus berkomunikasi dengan keluarga dan memberikan ruang bagi Irzam untuk menjalani pemulihan melalui cuti akademik sebelum kembali aktif kuliah.
“Dari jurusan dan dosen sangat mendukung. Mereka memberi saya waktu untuk pulih dan tetap boleh melanjutkan kuliah sesuai kemampuan saya,” tuturnya.
Pengalaman tersebut kemudian menjadi inspirasi bagi Irzam untuk melakukan penelitian mengenai desain interior rumah sakit jiwa yang berhasil dipublikasikan dalam jurnal terindeks Sinta 3.
Pengalaman UNJ dan Universitas Mercu Buana menunjukkan bahwa kampus inklusif tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan penerimaan mahasiswa disabilitas semata, tetapi juga melalui layanan pendampingan yang berkelanjutan.
Pewarta/ Editor : Nicha R


