JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyoal tentang kedudukan Polri di bawah Presiden dan meminta untuk diubah menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Uji materiil UU Polri itu diajukan dua warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yakni Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK memutuskan Pasal 8 ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintah dalam negeri.
Menurut para pemohon, jika Polri berada di bawah presiden akan berpotensi kehilangan hak jaminan perlindungan untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, Pemilu berpotensi tidak jujur dan tidak adil karena aparat kepolisian bisa diarahkan untuk kepentingan politik penguasa yang diplesetkan dengan sebutan pada Pemilu 2024 dengan dugaan keterlibatan Partai Cokelat atau Parcok.
Pemohon mencontohkan negara presidensial yang menempatkan kepolisian di bawah kementerian, total ada 25 negara, salah satunya Singapura dan negara berkembang lainnya.
Persidangan perkara ini telah bergulir sejak 19 Februari 2026 diawali sidang pendahuluan, lalu menghadirkan mendengarkan keterangan DPR serta pemerintah sebanyak dua kali di tanggal 24 April dan 13 Mei 2026. Hingga hakim konstitusi menghadirkan Polri sebagai pihak terkait pada Rabu (3/6).
Namun, pada persidangan tersebut, pemohon sepakat untuk mencabut permohonannya dengan alasan mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden karena lebih independen.
“Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” kata kuasa hukum pemohon Henoch Thomas.
Pemohon Syamsul Jahidin menegaskan bahwa pihaknya mencabut permohonan tersebut atas dasar kesadaran pribadi tanpa ada intervensi dan intimidasi dari pihak manapun.
“Tim KPRP di situ ada guru besar tata negara, ada Prof Jimly, Prof Mahfud, Prof Yusril, artinya tim sudah menetapkan Polri tetap di bawah presiden. Alasan kami mencabut adalah salah satunya hal tersebut. Kami pikir, kami pertimbangkan, kalaupun kami lanjutkan, permasalahannya akan timbul ada berbagai hal,” kata Jaidin.
Menurut dia, karena Indonesia negara kepulauan bukan negara kesatuan seperti Amerika Serikat. Sehingga, jika Polri di bawah kementerian akan terjadi konflik kepentingan.
“Artinya, secara substantif kami sepakat Polri tetap di bawah Presiden. Kami percaya Polri tetap Satya Prabu, independen dan lebih baik dari pada di bawah Presiden,” katanya.
“Namanya ini forum akademik, kami menggali, mencari, mempelajari, dan hingga saat ini terbukti, saya tidak ada diintervensi, kami tidak ada diintimidasi, tidak disiram air keras juga. Jadi enjoy-enjoy saja, artinya itulah salah satu landasan kami yang cukup untuk mencabut permohonan kami,” ujar Jaidin.
Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyarawatan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu beralasan menurut hukum.
“Bahwa rapat permusyawaratan hakim telah menetapkan penarikan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” kata Suhartoyo.
Putusan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 dibacakan berbarengan dengan perkara nomor 162/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Rachel Laisesa yang memohon penafsiran dan/atau Penjelasan Putusan MK Nomor 174/PUU-XXII/2024; perkara nomor 166/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimohonkan oleh Rendy Arrofi; perkara nomor Permohonan nomor 107/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dimohonkan oleh Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti serta perkara nomor 200/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dimohonkan oleh Fajar Purwanto.
Perkara tersebut sama-sama ditarik oleh pemohon dengan dikabulkan oleh MK penarikan permohonannya yang dibacakan hari ini. (ANT/KN)


