BONTANG – DPRD Bontang banyak menyoroti proyek pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP). Setelah menyinggung soal perizinan dan ketidak transparanan, Komisi C kembali menyoroti terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan KMP.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib menyebut lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bontang, sehingga mekanisme pemanfaatannya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Ini tanah pemerintah dipakai oleh Koperasi Merah Putih. Statusnya apa. Pinjam pakai, hibah, atau sewa. Ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat. Tapi sampai sekarang, proses itu saya tidak ada tahu,” ungkapnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Sahib, penggunaan aset daerah tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, karena telah diatur dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Setiap bentuk pemanfaatan, baik melalui skema pinjam pakai, hibah, maupun sewa, harus melalui tahapan administrasi dan persetujuan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menilai hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka dari pemerintah, mengenai dasar penggunaan lahan tersebut. Kondisi itu membuat publik kesulitan memahami legalitas dan mekanisme yang mendasari pembangunan Koperasi Merah Putih.
Tak hanya itu, Sahib juga mempertanyakan apakah DPRD Bontang telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset daerah tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi dan koordinasi antar lembaga penting dilakukan, agar tidak menimbulkan polemik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.
“Segera berikan penjelasan secara transparan mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, serta seluruh proses yang telah ditempuh dalam pembangunan Koperasi Merah Putih, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat,” pungkasnya. (al/Adv)
Editor: Yusva Alam


