Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Tercapai, Selat Hormuz Segera Dibuka Kembali

ISTANBUL – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Ahad (14/6/2026), mengumumkan bahwa kesepakatan dengan Iran telah rampung dan menyatakan dia mengizinkan kembali dibukanya Selat Hormuz serta pencabutan blokade angkatan laut AS.

“Kesepakatan dengan Republik Islam Iran kini telah selesai. Selamat kepada semua pihak!” tulis Trump melalui platform Truth Social miliknya.

“Saya dengan ini sepenuhnya mengizinkan pembukaan Selat Hormuz tanpa pungutan biaya, dan pada saat yang sama mengizinkan pencabutan segera blokade Angkatan Laut Amerika Serikat,” tambahnya.

Trump juga mengisyaratkan dimulainya kembali lalu lintas pelayaran dan pengiriman energi melalui jalur perairan strategis tersebut.

“Kapal-kapal dunia, nyalakan mesin kalian. Biarkan minyak mengalir!” tulisnya.

Namun, Trump tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi kesepakatan maupun mekanisme pelaksanaan langkah-langkah tersebut dalam pernyataannya.
Sementara itu, Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif pada Senin (15/6/2026) dini hari mengumumkan bahwa Amerika Serikat dan Iran telah mencapai kesepakatan damai setelah melalui perundingan intensif.

“Setelah pembicaraan yang intensif, kami dengan senang hati mengumumkan bahwa kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran telah tercapai,” kata Sharif dalam unggahannya di platform media sosial X.

Ia menambahkan bahwa “kedua pihak telah menyatakan penghentian segera dan permanen seluruh operasi militer di semua front, termasuk di Lebanon.”

Menurut Sharif, upacara penandatanganan resmi kesepakatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni di Swiss. (ANT/KN)

Sumber: Anadolu

READ  Arab Saudi Sepakati 221 Ribu Kuota Haji untuk Indonesia di 2023
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img