Presiden Gembleng 400 Calon Pemimpin BUMN di Hambalang

JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada peserta Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026 di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/5/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, Teddy mengatakan program tersebut dirancang oleh Presiden Prabowo untuk menyiapkan calon pemimpin perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) di masa mendatang.

“Program ini dipersiapkan untuk membentuk calon pemimpin perusahaan-perusahaan BUMN di masa mendatang,” kata Teddy.

Ia menyampaikan sebanyak 400 peserta mengikuti angkatan perdana program tersebut sebagai upaya pemerintah memperkuat kualitas kepemimpinan di lingkungan BUMN.

Menurut dia, PFLP dirancang untuk mendukung visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan tata kelola BUMN yang baik melalui penguatan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan integritas.

Program pendidikan tersebut berlangsung selama sembilan bulan dan dibagi dalam tiga tahap utama, dimulai dengan pembentukan karakter dan disiplin selama tiga bulan pertama.

“Program pendidikan selama sembilan bulan tersebut terbagi dalam tiga tahapan, yakni pembentukan karakter dan disiplin selama tiga bulan,” kata dia.

Selanjutnya, Teddy menyampaikan para peserta akan mendapatkan penguatan kapasitas manajerial serta kemampuan pengambilan keputusan di Danantara Corporate University selama empat bulan sebelum menjalani program magang.

“Penguatan kapasitas manajerial dan pengambilan keputusan di Danantara Corporate University selama empat bulan, serta magang selama dua bulan di kementerian, lembaga, maupun lingkungan BUMN,” ujarnya.

Teddy menegaskan program tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul untuk kepemimpinan BUMN di masa depan.

“Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menyiapkan generasi pemimpin BUMN yang profesional dan berintegritas,” ujarnya. (ANT/KN)

READ  Menkeu : Realisasi Anggaran IKN Capai Rp 11,2 Triliun
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img