Dukung Label Nutri Level pada Makanan Siap Saji

BERAU – Adanya rencana Kementerian Kesehatan RI yang akan mencantumkan label Nutri Level pada makanan siap saji didukung penuh Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina.

‎Ia menilai, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan informasi terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong masyarakat agar lebih bijak dalam memilih makanan.

‎“Ini terobosan yang baik dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi yang sehat,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi informasi gizi melalui label Nutri Level sangat penting, terutama di tengah meningkatnya tren konsumsi makanan siap saji di masyarakat.

‎Elita menyebut, penerapan sistem serupa sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan di sejumlah negara, sehingga Indonesia dinilai perlu segera mengejar ketertinggalan dalam hal edukasi gizi.

‎“Ini di luar negeri sebenarnya sudah diterapkan. Kita Indonesia yang telat. Jadi memang seharusnya kita juga mulai,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kehadiran label tersebut akan sangat membantu melindungi generasi muda dari konsumsi makanan dengan kandungan GGL tinggi yang berisiko bagi kesehatan.

‎Disebut Elita, berbagai penyakit yang kini banyak muncul di masyarakat tidak lepas dari pola makan yang tidak sehat, sehingga langkah preventif seperti ini menjadi sangat penting.

‎“Sekarang ini kan ngeri, banyak penyakit muncul karena pola makan. Jadi, ini juga baik untuk melindungi anak-anak kita,” terangnya.

‎Elita juga mendorong agar kebijakan tersebut dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi kesehatan secara masif, agar masyarakat memahami arti label serta dampaknya bagi tubuh.

‎“Kita dorong juga edukasi dan sosialisasi kesehatan, supaya masyarakat paham dan bisa menjaga diri mereka sejak dini,” pungkasnya. (adv)

READ  DPRD Bontang Usulkan Raperda Kepemudaan, Perkuat Peran Generasi Muda dalam Pembangunan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img