Sutami: Inflasi Terkandali, Harga Pangan Stabil

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami meminta pemerintah daerah tidak hanya berpatokan pada laporan angka inflasi saat menyampaikan kondisi ekonomi daerah kepada masyarakat.

Stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar dinilai menjadi ukuran paling nyata yang dirasakan langsung warga sehari-hari.

Sutami mengatakan, klaim pemerintah terkait inflasi yang masih terkendali harus dibarengi dengan kondisi harga bahan pokok yang benar-benar stabil di lapangan.

Menurutnya, masyarakat akan lebih percaya apabila kebutuhan pangan mudah diperoleh dengan harga yang tetap terjangkau.

Dirinya menilai, keberhasilan pengendalian inflasi tidak cukup hanya berdasarkan data statistik atau laporan resmi pemerintah. Sebab, dampak inflasi paling dirasakan masyarakat saat harga sembako mulai naik dan daya beli melemah.

“Yang dirasakan masyarakat itu kondisi pasar. Kalau harga kebutuhan pokok masih tinggi atau sulit didapat, tentu masyarakat akan menilai situasinya belum sepenuhnya aman,” ujarnya.

Sutami juga mengingatkan pentingnya pengawasan distribusi bahan pangan agar pasokan tetap lancar dan tidak terjadi kelangkaan di pasaran.

Dia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait rutin memantau kondisi pasar, terutama menjelang momen tertentu yang rawan memicu kenaikan harga.

Menurutnya, faktor seperti cuaca ekstrem hingga meningkatnya permintaan saat hari besar keagamaan sering menjadi penyebab terganggunya pasokan pangan. Karena itu, langkah antisipasi harus dilakukan lebih awal agar lonjakan harga dapat ditekan.

Politikus Golkar ini pun meminta pemerintah memastikan tidak ada praktik penimbunan barang yang berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dengan distribusi yang terjaga dan stok yang cukup, stabilitas ekonomi daerah diyakini dapat tetap terpelihara.

“Kalau stok pangan memang aman, maka masyarakat harus bisa merasakan langsung manfaatnya melalui harga yang stabil dan kebutuhan pokok yang mudah diperoleh,” tutupnya. (adv)

READ  Pj Bupati PPU Ajak Teladani Semangat Pahlawan di Hari Pahlawan 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img