Purbaya Siapkan Dana Stabilitas Obligasi untuk Jaga Rupiah

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengaktifkan dana stabilisasi obligasi atau bond stabilization fund sebagai salah satu upaya menstabilkan nilai tukar rupiah rupiah.

“Di pemerintah, saya punya bond stabilization fund sendiri yang ada beberapa pihak. Kita juga bisa mencukupi dengan dana sendiri untuk sementara,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Dana ini disiapkan untuk menstabilkan pasar obligasi atau surat utang dengan membeli kembali (buyback) Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder yang dilepas oleh investor.

Strategi itu dilakukan untuk menjaga imbal hasil (yield) SBN agar tetap stabil, sehingga investor asing yang menyimpan surat utang tidak mengalami kerugian modal (capital loss).

Namun, dana yang disiapkan oleh Purbaya ini mempunyai kerangka yang berbeda dengan bond stabilization framework (BSF) yang dimiliki oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurutnya, dana stabilisasi obligasi ini telah dimiliki oleh Kementerian Keuangan, namun sudah tidak aktif karena tak pernah digunakan.

“Bukan hal yang baru, tapi nggak pernah dijalani. Artinya, ada, tapi mati. Saya mau hidupkan saja,” ujarnya.

Menkeu berencana mengaktifkan kembali dana stabilisasi obligasi besok (7/5), meski imbal hasil surat utang masih berada di bawah asumsi makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok sebesar 6,7 persen.

“Dalam beberapa bulan terakhir, dari Januari, yield-nya naik kencang. Waktu saya injeksi uang (ke perbankan), (imbal hasil) sempat 5,9 persen. (Tapi) naik terus dari 6,1 persen, sekarang 6,7 persen,” jelasnya.

Terkait sumber dana, Purbaya menyebut anggaran bisa berasal dari berbagai pos, meski dia tak menyebut secara spesifik pos anggaran yang akan menjadi sasaran.

Menkeu juga belum mengungkapkan rencana buyback yang akan dilakukan. Tetapi, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi secara aktif dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas stabilitas nilai tukar rupiah.

READ  Kemenkeu : Tagihan Kompensasi Energi Pertamina dan PLN Capai Rp 53,8 Triliun

“Saya akan coba bantu rupiah dengan cara saya sendiri,” tuturnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img