Seskab Bantah Isu Indonesia “Chaos”, Tegaskan Kondisi Nasional Terkendali

JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah isu yang menyebut Indonesia akan mengalami chaos atau kerusuhan dalam waktu dekat.

“Jadi beberapa waktu lalu sempat ada isu yang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Indonesia akan chaos ya. Pertama, saya minta maaf mau luruskan, itu adalah narasi yang keliru. Tidak ada itu chaos-chaos. Yang ada adalah semuanya terkendali,” kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurut Teddy, stabilitas nasional justru terlihat jelas di tengah situasi global yang penuh tekanan, termasuk konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada sektor energi di berbagai negara.

Ia mencontohkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, meski banyak negara menghadapi kenaikan harga energi dan kesulitan pasokan BBM.

“Di tengah konflik global dan dampak di Timur Tengah, perang di Timur Tengah, banyak sekali negara yang menaikkan harga BBM, kesulitan BBM, tapi justru Presiden Prabowo memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi sama sekali. Itu fakta,” jelasnya.

Berdasarkan data ekonomi, kata Teddy, daya beli masyarakat juga disebut masih terjaga dan menunjukkan tren optimistis.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa stabilitas nasional juga tercermin dari pelaksanaan dua periode Lebaran dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo yang aman dan lancar.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang tidak berdasar, serta percaya pada kondisi nasional yang aman dan terkendali.
“Jadi masyarakat jangan khawatir,” imbuh Teddy. (ANT/KN)

READ  Tindaklanjuti Rekomendasi DPR RI, Pemkab Manokwari Segera Tertibkan Tambang Ilegal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img