Rakor Porprov Digelar, Paser Nyatakan Kesiapan Jadi Tuan Rumah

PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan kesiapannya untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur (Kaltim).

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan yang digelar Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim bersama Dispora kabupaten/kota serta KONI se-Kaltim.

Dalam sambutannya, Ikhwan menyampaikan bahwa pada prinsipnya Paser siap menjadi tuan rumah jika Porprov dilaksanakan tahun ini, dan akan lebih siap lagi apabila digelar tahun depan.

“Pada prinsipnya kami siap, namun kami memahami kondisi kabupaten kota lain yang mungkin tengah kesulitan menyesuaikan anggaran agar dapat berpartisipasi dalam momen Porprov kali ini,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia berharap rakor tersebut dapat menjadi ruang diskusi bersama untuk mencari solusi terbaik, sehingga pelaksanaan Porprov dapat berjalan sukses dengan partisipasi seluruh daerah di Kaltim.

“Kami sangat menginginkan suksesnya penyelenggaraan dengan hadirnya seluruh peserta dari kabupaten/kota se-Kaltim,” katanya.

Lebih lanjut, Ikhwan menegaskan bahwa Pemkab Paser bersama jajaran terkait, dengan dukungan penuh KONI dan pemerintah provinsi, terus mempersiapkan berbagai aspek penyelenggaraan secara maksimal.

Ia menargetkan Porprov VIII Kaltim yang digelar di Paser nantinya tidak hanya sukses sebagai penyelenggara, tetapi juga mampu mencetak prestasi.

“Kami tetap ingin Porprov ke-8 Kaltim menjadi Porprov terbaik yang pernah diselenggarakan di Kalimantan Timur. Kami selaku tuan rumah ingin sukses sebagai penyelenggara dan sukses prestasi,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Nash
Editor: Agus S

READ  Gubernur Harum Sudah Minta Maaf, Saatnya Bangun Forum Pers!
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img