Arus Mudik Melonjak, Lalu Lintas MBZ Tembus 101 Persen

BEKASI – PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mencatat volume kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Ruas Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau MBZ melonjak hingga 101 persen pada H-5 Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan Senin (16/2/2026).

“Lonjakan signifikan volume kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui Ruas MBZ ini menunjukkan mobilitas pemudik kembali tinggi pada periode pekan gelombang kedua puncak arus mudik,” kata GM Operasi dan Pemeliharaan PT. JJC Desti Anggraeni di Bekasi, Selasa.

Ia menjelaskan, mengacu data lalu lintas, volume kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju Cikampek melalui Ruas Jalan Layang MBZ tercatat sebanyak 44.075 kendaraan, meningkat 101,33 persen dari lalu lintas normal sebesar 21.892 kendaraan.

Sementara itu, volume lalu lintas kendaraan menuju Jakarta juga mengalami peningkatan yakni sebanyak 29.796 kendaraan, naik 26,01 persen dibandingkan lalu lintas normal yang mencapai 23.646 kendaraan.

Secara keseluruhan, total kendaraan yang melintas Ruas Jalan Layang MBZ pada kedua arah mencapai 73.871 kendaraan. Peningkatan volume lalu lintas ini menunjukkan tinggi mobilitas kendaraan masyarakat menjelang Hari Raya Lebaran tahun ini.

Pihaknya terus mengimbau pengguna jalan yang melintas di Ruas Jalan Layang MBZ untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan.

Pengguna jalan diminta memastikan kondisi pengemudi dan kendaraan dalam keadaan prima, menjaga kecukupan daya listrik maupun bahan bakar minyak serta mengantisipasi potensi perubahan cuaca, khususnya hujan yang dapat mempengaruhi jarak pandang dan kondisi permukaan jalan.

“Tetap utamakan keselamatan berkendara sehingga perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman hingga sampai ke tempat tujuan,” ucap dia.

Pengguna jalan juga dapat mengakses informasi terkini maupun permintaan pelayanan lalu lintas jalan tol melalui pusat panggilan 24 jam Jasa Marga Group di nomor 133, Twitter @PTJASAMARGA serta aplikasi Travoy 4.5 untuk pengguna iOS dan Android.(KR-PRA). (ANT/KN)

READ  Tiga Peserta Retret di Akmil Dibawa ke RSU Tidar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img