Viral Siswi SMA di Bontang Periksa ke Dokter Kandungan, Diduga Terpapar HPV

BONTANG – Sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi SMA di Kota Bontang berkonsultasi ke dokter kandungan viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam video tersebut, remaja perempuan itu diduga mengalami kondiloma atau kutil kelamin yang dikenal dengan istilah “jengger ayam”, yang disebabkan oleh infeksi Human Papillomavirus (HPV).

Dokter spesialis kandungan, dr. Fakhruzzabadi, Sp.OG, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat menyebar cukup luas di area organ intim, bahkan hingga mendekati anus. Ia juga menegaskan bahwa penyakit tersebut termasuk dalam kategori infeksi menular seksual.

“Ini bisa menyebar dari dalam sampai luar, bahkan sampai dekat anus. Penularannya memang dari hubungan seksual, ini akibat virus. Kalau masih ada pasangannya, disarankan untuk ikut berobat juga,” ujarnya dalam video yang beredar.

Dalam percakapan tersebut, remaja itu mengaku masih duduk di bangku kelas dua SMA. Hal ini memicu keprihatinan publik, terutama terkait pergaulan remaja serta minimnya edukasi kesehatan reproduksi.

Dokter juga menyampaikan bahwa penanganan medis terhadap kondisi tersebut dapat dilakukan melalui tindakan laser untuk mengangkat jaringan yang terinfeksi. Namun, tindakan tersebut harus melalui prosedur yang sesuai, termasuk persetujuan dari orang tua karena pasien masih di bawah umur.

“Harus ada orang tua atau keluarga inti yang memberikan persetujuan tindakan. Tidak bisa diwakilkan oleh teman,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam memberikan edukasi kesehatan reproduksi kepada remaja. Selain itu, kesadaran terhadap bahaya penyakit menular seksual juga dinilai perlu ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

READ  Pembangunan Kantor Camat Kota Bangun Darat: Menjawab Tantangan Pelayanan Publik yang Lebih Baik
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img