Sekitar 2.000 Jemaah Umrah RI Sempat Tertahan di Arab Saudi

JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar mengungkapkan bahwa sekitar 2.000 jemaah umrah Indonesia sempat mengalami kendala kepulangan dari Arab Saudi akibat masalah penerbangan, terutama pada rute yang menggunakan transit.

“Yang sempat terjebak itu saya nggak tahu persis datanya, belum ada update, tapi terakhir kan sudah kembali karena ada stranded kan terdampar, itu ada sekitar 2.000-an yang berangkat,” kata Dahnil, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/3) malam.

Menurut Dahnil, jemaah yang mengalami penundaan kepulangan umumnya merupakan penumpang dengan penerbangan tidak langsung, yang ikut terdampak perang di Timur Tengah.

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat jadwal perjalanan mereka terdampak ketika terjadi gangguan pada penerbangan lanjutan.

“Tadinya, rata-rata yang ter-stranded atau tergagal pulang itu rata-rata karena pesawatnya transit,” ujar Dahnil.

Ia menjelaskan, selain faktor rute penerbangan, tingginya harga tiket juga menjadi kendala bagi sebagian jemaah untuk segera kembali ke Tanah Air.

Akibatnya, sejumlah jemaah terpaksa menunggu sementara waktu di luar negeri sambil mencari tiket dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kemudian harga tiketnya mahal, akhirnya mereka terpaksa banyak yang terhenti sementara di sana untuk mencari tiket yang bisa dijangkau,” ujarnya.

Meski demikian, Dahnil menyebut sebagian jemaah yang sempat tertahan tersebut kini telah berhasil kembali ke Indonesia.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait serta maskapai penerbangan untuk mengantisipasi kendala serupa pada perjalanan jemaah ke depan. (ANT/KN)

READ  Prabowo Minta Pejabat Tidak Gelar Open House Mewah saat Idulfitri
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img