Silaturahmi di Hambalang, Prabowo Subianto Kumpulkan Mantan Pengawal

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan para mantan ajudan dan pengawal yang pernah bertugas mendampinginya semasa aktif di militer, di kediaman pribadi Presiden, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026) sore.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan melalui Sekretariat Kabinet, di Jakarta, menyampaikan bahwa pertemuan itu melibatkan ajudan dan pengawal yang pernah bertugas bersama Prabowo Subianto sekitar 30 tahun lalu.

“Presiden Prabowo Subianto memanggil dan bersilaturahmi dengan seluruh mantan ajudan dan pengawal beliau semasa berdinas di Kostrad dan Kopassus, atau saat beliau masih aktif di TNI 30 tahun lalu,” demikian petikan keterangan Seskab Teddy.

Menurut Teddy, sebagian dari mereka masih aktif sebagai prajurit TNI hingga sekarang. Sementara, lainnya telah memasuki masa pensiun dan kini bekerja di sejumlah perusahaan milik Presiden Prabowo.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, kata Teddy, sejumlah mantan pengawal juga berbagi cerita mengenai perjalanan hidup mereka setelah tidak lagi bertugas bersama Prabowo.

“Salah satu dari mereka juga bercerita, bahwa putranya yang disekolahkan oleh Bapak Presiden kini sudah menjadi sarjana dan telah mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Silaturahmi tersebut menjadi momen nostalgia sekaligus bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap para mantan ajudan dan pengawal yang pernah mendampinginya selama bertugas di lingkungan militer.

Momen pertemuan itu diunggah dalam media sosial resmi Sekretariat Kabinet, Minggu malam, dan memperoleh respons positif ribuan warga net.

“Presiden Prabowo selalu ingat dengan orang yang pernah bersamanya,” komentar @fauzankalamardhi. (ANT/KN)

READ  GIIAS 2023 Sukses, Transaksi Naik Signifikan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img