BPJN Pastikan Jembatan Kembar Padang Panjang Berfungsi Penuh Saat Mudik Lebaran

PADANG – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan Jembatan Kembar yang berada di batas Kota Padang Panjang tidak mengalami penurunan kondisi pascabencana akhir 2025 dan akan berfungsi total pada H-10 hingga H+10 Idulfitri 1447 Hijriah.

“Saat ini hanya difungsikan satu jembatan, namun pekerjaan di bagian kanan bornya sudah selesai, jadi nanti di H-10 sampai H+10 akan difungsikan dua-duanya,” kata Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi di Kota Padang, Sabtu (7/3/2026).

Elsa memastikan alat-alat yang digunakan untuk pengerjaan perbaikan jembatan akan segera dipindahkan. Tujuannya agar saat arus mudik maupun arus balik kedua jembatan dapat dilalui oleh pengendara tanpa adanya hambatan.

Secara umum, ia mengatakan hal yang perlu diamankan oleh pihak-pihak terkait hanyalah sisi-sisi jembatan dari gerusan sungai, sedangkan untuk kondisi jembatan sebenarnya tidak mengalami penurunan.

“Untuk lalu lintas, bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Kemudian untuk truk seperti pengangkut bahan bakar minyak nantinya mengikuti Surat Keputusan (SK) Gubernur,” katanya.

Berdasarkan pengecekan BPJN, secara struktur sebenarnya jembatan tersebut dapat dilalui oleh kendaraan dengan berat sesuai ketentuan jalan nasional yakni maksimal Muatan Sumbu Terberat 10 ton (MST 10).

Pada kesempatan itu, ia turut menyinggung kemantapan badan jalan di sekitar Kawasan Lembah Anai pascabencana, hingga saat ini BPJN masih fokus pada penguatan badan jalan itu sendiri.

Ia mengatakan semua titik sudah dilakukan perbaikan dan selanjutnya akan dilakukan penutupan lubang-lubang di badan jalan. Targetnya Juli 2026 tidak ada lagi jalan yang berlubang.

Terakhir, BPJN akan menyiagakan alat berat agar tim dapat langsung bergerak cepat di lapangan jika terjadi longsor mengingat kawasan Lembah Anai berada di wilayah perbukitan. (ANT/KN)

READ  TNI Latihan Terjun Malam, Hadapi 1.000 Titik Tambang Ilegal di Babel
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img