Bupati Frederick Edwin Perkuat Sinergi, Coffee Time dan Buka Puasa Bersama Forkopimda Kutai Barat

SENDAWAR – Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menggelar kegiatan coffee time yang dirangkai dengan buka puasa bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (19/2/2026) sore. Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan visi pembangunan daerah.

Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Nanang Adriani, Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai, Ketua TP-PKK Maria Christina Mozes Edwin, serta unsur TNI-Polri dan jajaran Forkopimda lainnya. Suasana berlangsung hangat dan penuh kebersamaan dalam momentum Ramadan.

Dalam sambutannya, Frederick Edwin menegaskan bahwa coffee time bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum komunikasi informal yang penting untuk memperkuat soliditas antar pimpinan daerah.

“Pentingnya komunikasi yang intensif dan kolaboratif antar instansi guna memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan efektif, terkoordinasi, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kutai Barat.

Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menyatakan komitmen Polri untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan agar tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, Dandim 0912 Kutai Barat, Letkol Inf Doni Fransisco, menegaskan kesiapan TNI mendukung program pemerintah daerah serta menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan ramah tamah. Melalui forum tersebut, diharapkan hubungan antarlembaga semakin solid demi mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Barat. (MK)

Editor: Agus S

READ  Rahman Dukung Rencana Pembangunan SPBN di Pesisir Selatan Berau
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img