Kuasa Hukum Nadiem: Harusnya Klien Kami Bebas Hari Ini, Tak Ada Kemahalan Harga Laptop

JAKARTA – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menilai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop seharusnya tidak perlu dilanjutkan. Hal itu disampaikannya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Ari menegaskan, seluruh dakwaan yang diajukan jaksa telah terpatahkan melalui rangkaian persidangan. Terutama dengan kehadiran saksi-saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Hari ini kita harusnya sudah bisa bawa pulang Nadiem. Harusnya sidang sudah enggak usah lanjut lagi, karena sudah selesai seharusnya sidangnya. Ada dua dakwaan yang dimaksudkan oleh jaksa,” ujar Ari kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dakwaan pertama berkaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS. Namun, dalam perjalanan persidangan, tuduhan tersebut tidak terbukti menimbulkan kerugian negara.

“Satu di awalnya itu tentang kebijakan pengadaan Chrome OS. Di situ dalam perjalanan terbukti bahwa tidak ada kerugian dalam hal itu,” katanya.

Sementara dakwaan kedua, lanjut Ari, berfokus pada pengadaan laptop yang sebelumnya disebut bermasalah karena dugaan kemahalan harga berdasarkan hasil audit BPKP.

“Nah hari ini terbukti, hari ini empat saksi dari LKPP semua mengatakan tidak ada kemahalan harga. Semua sudah sesuai prosedur dan itu harga yang termurah yang dijual,” ucapnya.

Menurut Ari, kesaksian para pejabat LKPP disampaikan secara tegas dan konsisten karena didasarkan pada fakta serta proses yang dijalankan sesuai ketentuan.

“LKPP yang mengatakan itu. Dan LKPP ini kenapa berani ngomongnya jelas, tegas, karena tidak terima uang. Kalau kemarin yang ngomongnya belok-belok itu kan karena terima uang,” katanya.

Ia bahkan menilai, sikap tegas para saksi dari LKPP terlihat membuat jaksa tidak nyaman dalam persidangan. “Tadi jaksa juga kelihatan agak kesel, marah sama mereka. Tapi mereka konsisten, tidak ada kemahalan harga. Dan itu jaminan mereka,” ujarnya.

READ  Komisi VII DPR Soroti Kesenjangan Produksi Susu untuk Program MBG

Dengan gugurnya kedua pokok dakwaan tersebut, Ari mempertanyakan kelanjutan proses persidangan. “Di awal tentang Chrome OS tidak ada masalah. Tentang pengadaan barangnya, laptopnya ini sudah selesai, tidak kemahalan. Jadi apalagi ini mau sidang? Saya juga bingung, kita mesti sidang apalagi?” katanya.

Ari menilai, persidangan tersebut seharusnya menjadi titik terang sekaligus momentum untuk menghentikan pembentukan opini tanpa dasar fakta.

“Kita sudah menemukan titik terangnya dalam persidangan ini. Dan semoga ini menjadi kesadaran kita bersama bahwa stop membangun narasi-narasi tanpa fakta,” ujarnya.

Ia juga berharap, proses hukum ini tidak mematahkan semangat generasi muda untuk berkontribusi membangun bangsa.

“Supaya keadilan bisa muncul. Orang-orang, anak-anak muda seperti Nadiem, yang punya semangat, punya kemampuan, mau membangun dan kembali ke negara ini untuk membangun bangsa ini,” pungkas Ari.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img