50 Staf Setwapres Mulai Bertugas di IKN, Istana Wakil Presiden Rampung 100 Persen

NUSANTARA – Persiapan operasional Wakil Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) kian nyata. Sebanyak 50 staf Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dilaporkan telah berada di kawasan ibu kota baru untuk melakukan persiapan teknis, mulai dari survei furnitur hingga penataan ruang kerja di Hunian ASN 1.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono membenarkan kehadiran puluhan staf tersebut.

“Iya ini sudah di sini (staf setwapres),” sebut Basuki, Jumat (30/1/2026) di Kemenko 3 IKN.

Basuki juga mengungkapkan bahwa pembangunan fisik Istana Wakil Presiden telah rampung sepenuhnya.

“Progres fisik Istana Wakil Presiden sudah mencapai 100 persen. Sekarang lagi merampungkan furnitur dan interiornya,” terangnya.

Pengadaan furnitur di lingkungan Istana Wapres, lanjut Basuki, menjadi tanggung jawab Sekretariat Negara. Dengan selesainya tahap konstruksi dan masuknya fase interior, rencana berkantornya Wakil Presiden di IKN tahun ini semakin menguat.

Dalam waktu dekat, bangunan tersebut juga akan memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara, yang menandai kesiapan gedung untuk mulai digunakan secara terbatas.

Basuki turut mengungkap sejumlah fasilitas yang terdapat di kediaman Wakil Presiden, termasuk kolam renang berukuran besar, meski tak sampai 100 meter panjangnya.

“Beliau telah meninjau langsung, pas ke sini (kunjungan kerja) dan merasa cocok. Ada kolam renang olympic size di dalam. Ibu (Selvi Ananda) juga sudah ke sini melihat,” jelas Basuki.

Berdasarkan standar internasional, ukuran kolam renang olimpik umumnya mencapai 50 meter x 25 meter.

Pewarta: Atmaja Riski

Editor : Nicha R

READ  Panglima Jilah Temui Jokowi Bahas Dayak Center di IKN
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img