Pucuk Pimpinan OJK Ikut Mundur di Tengah Gejolak Pasar Keuangan

JAKARTA — Guncangan di pasar keuangan nasional berbuntut serius. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama dua pejabat kunci pengawasan pasar modal secara resmi mengajukan pengunduran diri di tengah tekanan hebat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta penurunan persepsi investor global terhadap pasar Indonesia.

OJK mengonfirmasi bahwa Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek (DKTK) telah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam siaran pers OJK pada Jumat (30/1/2026), Mahendra menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk membuka ruang pemulihan kepercayaan pasar.

Langkah ini muncul tak lama setelah IHSG mengalami tekanan tajam dalam beberapa hari terakhir, menyusul laporan penurunan prospek investasi pasar modal Indonesia oleh lembaga global seperti MSCI, Goldman Sachs, dan UBS. Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga lebih dulu mengundurkan diri.

Rangkaian peristiwa ini menandai salah satu periode paling bergejolak bagi otoritas pasar keuangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Meski ditinggal tiga pejabat teratas, OJK menegaskan roda pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan.

Tugas Ketua Dewan Komisioner dan jajaran pasar modal untuk sementara akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang OJK dan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri tetap terjaga,” tulis lembaga itu.

OJK juga menekankan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas.

Pengunduran diri serentak pimpinan OJK ini terjadi pada saat sentimen terhadap pasar keuangan domestik berada di titik rawan. Penurunan rating investasi oleh sejumlah lembaga global telah memicu aksi jual besar-besaran, memaksa otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham dalam beberapa sesi terakhir.

READ  KPK Periksa Satpam DPP PDI-P dan Sejumlah Pihak Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Di tengah kondisi tersebut, keputusan para pejabat tinggi regulator mundur dari jabatannya dinilai sebagai langkah dramatis yang sarat makna politik dan kelembagaan.

Meski OJK tidak secara eksplisit mengaitkan pengunduran diri tersebut dengan tekanan pasar, timing yang berdekatan memunculkan spekulasi luas di kalangan pelaku industri mengenai perlunya reformasi internal dan penguatan kembali kepercayaan investor.

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img