Ojol padati PN Jakpus, Bawa Poster Dukungan untuk Nadiem di Sidang Chromebook

JAKARTA – Gelombang dukun gan dari pengemudi ojek online mewarnai sidang perdana mantan Menteri Pendidikan, Ke budayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Penga dilan Tindak Pidana Korupsi Ja karta Pusat, Senin (5/1/2026).

Puluhan hingga ratusan pengemudi ojek online men datangi area pengadilan sejak pagi hari. Sebagian dari mereka mengikuti jalannya persidangan secara langsung di dalam ruang sidang, sementara lainnya menyampaikan dukungan melalui aksi damai di luar gedung pengadilan.

Sejumlah pengemudi tampak membawa poster dan spanduk berisi dukungan moral kepada Nadiem. Salah satu poster yang mencuri perhatian bertuliskan, “Ojol ada karena Nadiem! Pe juang aspal bersama Nadiem!” dan dibentangkan di depan ge dung pengadilan. Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai kehadiran para pengemudi ojek online merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi kliennya dalam menghadirkan inovasi yang berdampak langsung terhadap kes ejahteraan mitra pengemudi.

“Saya juga cukup terkejut me lihat begitu banyak dukungan. Kehadiran Gojek memang telah mengangkat citra dan ke hidupan para pengemudi,” ujar Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Menurut tim penasihat hu kum, dukungan tersebut muncul secara organik karena para pengemudi merasakan langsung manfaat ekonomi dan sosial dari terobosan yang pernah dihadir kan Nadiem, khususnya di sektor transportasi daring.

Selain pengemudi ojek online, sejumlah tokoh perfilman na sional juga tampak hadir di ru ang sidang untuk memberikan dukungan moral. Kehadiran mereka menandakan luasnya simpati terhadap Nadiem dari berbagai kalangan masyarakat. Tim hukum menegaskan bahwa para pendukung memandang Nadiem tidak memiliki niat jahat dalam menjalankan tugas negara. Mereka menilai proses hukum harus dijalani secara ter buka, objektif, dan adil.

READ  PDIP Buka Opsi Daftarkan Anies Baswedan ke KPU pada 27 Agustus

“Semua yang dilakukan Na diem adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, bu kan untuk memperkaya diri,” te gas Ari. Untuk menjaga transparansi persidangan, tim kuasa hukum menyatakan siap menyampaikan nota keberatan atau eksepsi setelah dakwaan dibacakan, agar publik dapat menilai fakta hu kum secara objektif.

Pewarta: Fajri

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img