Cuaca Buruk, Keberangkatan Kapal Penumpang Belitung-Pangkalbalam Ditunda

PANGKALPINANG – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengingatkan nakhoda kapal penumpang untuk mewaspadai cuaca buruk, guna mencegah kecelakaan selama arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

“Kemarin kami terpaksa menunda keberangkatan kapal penumpang dari Belitung karena cuaca buruk,” kata Kepala KSOP Kelas IV Pangkalbalam Saiful Anwar di Pangkalpinang, Rabu (24/12/2025).

Ia mengatakan keberangkatan kapal penumpang dari Pelabuhan Tanjung Pandan (Belitung) tujuan Pelabuhan Pangkalbalam (Bangka) terpaksa ditunda, karena gelombang tinggi disertai angin kencang yang dapat membahayakan keselamatan kapal penumpang tersebut.

“Kami terpaksa menunda keberangkatan kapal ini, karena adanya informasi dari BMKG bahwa tinggi gelombang mencapai dua meter,” ujarnya.

Dalam mengantisipasi kecelakaan kapal selama liburan Nataru, KSOP Pangkalbalam selalu menginformasikan prakiraan cuaca yang dirilis BMKG kepada seluruh nakhoda, perusahaan pelayaran, bahkan informasi cuaca BMKG ini ditampilkan di Posko Pelayanan Mudik Nataru di Pelabuhan Pangkalbalam.

“Petugas posko dan calon penumpang kapal bisa melihat langsung kondisi cuaca di darat maupun di perairan dari BMKG,” ujarnya.

Menurut dia, perjalanan kapal penumpang rute Pelabuhan Pangkalbalam – Tanjung Pandan membutuhkan waktu empat jam perjalanan. Kalau seandainya cuaca tidak berubah normal satu hingga empat jam, maka kapal tersebut tersebut ditunda keberangkatannya.

“Kami terpaksa menunda keberangkatan kapal ini keesokan harinya, karena cuaca buruk tidak berubah hingga empat jam.  Langkah ini diambil demi keselamatan calon penumpang yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru,” katanya. (ANT/KN)

READ  Kemendikdasmen Kebut Pemulihan Pendidikan di Wilayah Bencana, 2.798 Sekolah Terdampak
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img