Kembali Dirawat, Nadiem Dibantarkan Jelang Persidangan Korupsi Chromebook

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim, kembali dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit.

“Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Anang mengatakan Nadiem telah dibantarkan sejak Senin (8/12) malam di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta.
Meski dibantar di rumah sakit, Anang memastikan bahwa Nadiem dijaga oleh petugas. “Dijaga petugas dari Kejaksaan,” ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan sakit yang diderita Nadiem.
Pada September 2025, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.

Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengatakan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.

Saat ini, Nadiem akan memasuki babak persidangan bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Lalu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah. (ANT/KN)

READ  Kemendikdasmen Kantongi Pagu Rp56,68 Triliun di 2026, Anggaran Guru Non-ASN Naik
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img