DPRD Berau Desak Pemkab Serius Kelola Lahan Tidur: Potensi Besar, Tapi Belum Digarap Maksimal

BERAU – Upaya memperkuat ketahanan pangan daerah kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Berau. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai pemerintah daerah belum benar-benar mengoptimalkan potensi lahan yang tersedia, padahal Berau memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi daerah yang mandiri pangan.

Sumadi menyebut masih banyak area yang sebenarnya bisa dijadikan lahan produktif, namun hingga kini tidak dikelola secara optimal. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar soal lahan tidur, tetapi kurangnya keseriusan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Kita sudah sampaikan bahwa banyak lahan yang sebenarnya bisa dikelola. Ini bukan lahan tidur, tapi memang belum digarap secara serius,” ujarnya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau mengambil langkah konkret agar potensi pertanian tidak terus terbengkalai. Menurutnya, penguatan sektor pertanian tidak bisa dilakukan tanpa dukungan anggaran yang memadai. Karena itu, ia meminta adanya penambahan alokasi anggaran untuk Dinas Pertanian, termasuk dalam penyediaan pupuk, peralatan, hingga dukungan koperasi petani.

Sumadi mengakui adanya perkembangan positif dengan berjalan­nya program penanaman padi di lahan seluas 895 hektare. Selain itu, pemerintah disebut tengah menyiapkan perluasan area tanam baru untuk meningkatkan produksi pangan lokal.

Politikus PKS itu juga mengapresiasi langkah Bulog yang mulai menyerap gabah petani Berau. Namun ia mengingatkan bahwa penyerapan panen tidak akan berkelanjutan tanpa ditopang fasilitas memadai, terutama ketersediaan gudang penyimpanan hasil panen yang mampu menjaga kualitas beras.

Dengan berbagai potensi tersebut, Sumadi berharap Pemkab Berau dapat bergerak lebih cepat agar Berau tidak terus bergantung pada pasokan dari luar daerah.

“Kita ingin Berau mandiri secara pangan, agar kebutuhan pokok tidak terus bergantung pada pasokan luar daerah,” pungkasnya. (adv)

READ  Ratna Kalalembang Minta Pemerintah Perbaiki dan Tambah PJU di Titik Gelap
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img