Polemik Surat Pemberhentian Ketua PBNU, Wasekjen Sebut Ada Dugaan Sabotase Sistem Digdaya

JAKARTA — Polemik muncul di tubuh PBNU setelah beredarnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/ A.ll.10.01/99/11/2025 yang menyatakan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum. Wasekjen PBNU, Nur Hidayat, menyebut polemik itu berkaitan dengan dugaan sabotase pada sistem administrasi digital Digdaya.

Surat Edaran 4785 tertanggal 25 November 2025 itu ditandatangani KH Afifuddin Muhajir dan KH Ahmad Tajul Mafakhir, yang menyatakan masa jabatan KH Yahya berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Menurut Nur, keputusan itu merupakan tindak lanjut Rapat Harian Syuriyah.

“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Di tengah beredarnya surat itu, muncul Surat Nomor 4786 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU Faisal Saimima. Surat tersebut menyatakan Surat Edaran 4785 tidak sah karena belum memiliki stempel digital Peruri, masih berstatus draft, dan QR Code menunjukkan tanda tangan belum sah.

Nur Hidayat kemudian menjelaskan adanya gangguan yang ia sebut sebagai indikasi sabotase pada sistem Digdaya. Ia menyebut hak stamping akun super admin dihapus tanpa alasan, tampilan pratinjau surat berubah menjadi kode tidak terbaca, serta Tim PMO Digdaya tidak merespons saat masalah terjadi.

“Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun [email protected] dan [email protected]. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” ujar Nur Hidayat.

READ  Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO Online Scam dan Judi Daring dari Kamboja

Ia menegaskan Syuriyah menilai Surat Edaran 4785 sah secara substansi, sedangkan bantahan administratif dalam Surat 4786 dianggap tidak mempertimbangkan gangguan sistem yang terjadi.

Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf memastikan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyatakan surat yang beredar tidak sah dan tidak dapat dijadikan rujukan.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025), didampingi oleh KH Ulil Abshar Abdalla dan beberapa ketua PWNU.

“Surat edaran yang dikirim kemana-mana itu bukan surat yang sah jadi diedarkan secara tidak sah. Tidak perlu diperhatikan, tidak perlu ditanggapi, itu tidak sah. Kemudian pihak manapun menganggap itu sebagai dokumen resmi itu tidak mungkin karena tidak sah, bisa dicek secara digital,” ujar Gus Yahya.

Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak berubah, meski beredar surat yang menyatakan pemberhentiannya. la menyebut keabsahan dokumen dapat dibuktikan secara digital.

“Digital kan tidak bisa diakalin, saya masih tetap dalam jabatan saya sebagai ketua umum berdasarkan konstitusi organisasi dan juga pengakuan dari seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img