Gideon Andris Desak Kajian Teknis Abrasi Maratua Segera Dimulai

BERAU — Ancaman abrasi di Pulau Maratua kembali menjadi perhatian serius DPRD Berau. Anggota Komisi II, Gideon Andris, menilai penyusutan daratan yang semakin terlihat setiap tahun—khususnya di Kampung Teluk Harapan—tidak boleh lagi dibiarkan tanpa langkah penanganan yang jelas dan terukur.

Gideon menyebut kondisi abrasi saat ini sudah masuk kategori mengkhawatirkan. Ia menegaskan perlunya penanganan yang berbasis kajian teknis untuk menentukan mitigasi paling efektif, mengingat perubahan garis pantai telah berdampak pada lingkungan pesisir, permukiman, hingga aktivitas pariwisata setempat.

“Kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Tidak bisa dibiarkan tanpa intervensi yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, langkah awal yang paling penting adalah penyusunan kajian teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau. Kajian tersebut dibutuhkan untuk menentukan jenis perlindungan pantai yang paling sesuai dengan karakter gelombang dan kondisi geologi Maratua.

Ia mengungkapkan, pembahasan awal terkait pemasangan pemecah ombak sebenarnya pernah dilakukan. Struktur pelindung pantai itu dinilai dapat mengurangi dampak hantaman gelombang besar yang selama ini menggerus bibir pantai Maratua dari tahun ke tahun.

“Pemecah ombak bisa menjadi salah satu pilihan, tapi tetap harus didahului kajian agar tidak salah desain,” jelasnya.

Gideon berharap pemerintah daerah tidak menunda proses tersebut. Menurutnya, penanganan abrasi merupakan pekerjaan jangka panjang, namun harus dimulai dengan perencanaan yang matang dan langkah awal yang konkret.

“Ini pekerjaan jangka panjang. Tidak bisa selesai dalam hitungan hari. Tapi harus ada niat dulu, ada perencanaan awal yang disusun secara terukur,” tegasnya. (gs/ADV)

READ  Saga Minta Diskan Berau Kontrol Produksi Ikan di TPI Tanjung Batu
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img