Subroto Dorong Sinergi KONI–Dispora untuk Perkuat Pembinaan Atlet Berau

BERAU — Upaya meningkatkan prestasi olahraga di Bumi Batiwakkal kembali menjadi perhatian DPRD Berau. Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi kunci dalam memperkuat pembinaan atlet daerah.

Menurut Subroto, proses pencarian dan pengembangan bibit atlet berbakat harus dilakukan secara terarah dan terencana. Pembinaan sejak usia dini dinilai sebagai fondasi utama dalam mencetak atlet berkualitas yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

“Saya harap KONI bisa bekerja sebaik mungkin dan memacu atlet-atletnya supaya bisa berprestasi. Harapan saya, Berau makin cerah karena prestasi anak-anak mudanya,” ujarnya.

Ia meminta KONI Berau meningkatkan intensitas latihan dan pembinaan terhadap atlet-atlet potensial. Memperkuat program pelatihan, kata dia, akan berdampak langsung pada peningkatan kemampuan atlet dan capaian prestasi di berbagai cabang olahraga.

Subroto juga menekankan pentingnya fasilitas olahraga yang memadai sebagai penunjang pembinaan. Karena itu, ia mendorong KONI untuk terus berkoordinasi dengan Dispora agar kebutuhan sarana dan prasarana olahraga dapat dipenuhi secara bertahap.

“Fasilitas olahraga tentunya harus ditingkatkan. Saya harap KONI bisa berkoordinasi dengan Dispora,” tambahnya.

Ia berharap sinergi yang lebih solid antara KONI dan Dispora mampu menciptakan sistem pembinaan olahraga yang profesional dan berkelanjutan. Dengan dukungan yang tepat, Subroto optimistis Berau dapat terus melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama daerah. (gs/ADV)

READ  Komisi I DPRD Berau Dorong BUMD Sumbang Lebih Banyak untuk PAD
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img