Sumadi Minta Pengawasan Harga dan Stok Pangan Diperketat Jelang Nataru

BERAU – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau meningkatkan monitoring terhadap harga serta ketersediaan bahan pokok. Ia menilai periode akhir tahun selalu rawan inflasi akibat meningkatnya permintaan di pasar.

“Kami harap Diskoperindag selalu memantau aktivitas perdagangan. Stoknya harus dipastikan aman,” ujarnya.

Menurut Sumadi, pemantauan tidak hanya dilakukan melalui laporan, tetapi harus turun langsung ke lapangan. Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait meninjau langsung proses distribusi bahan pokok, baik di pasar tradisional maupun pada distributor utama di Bumi Batiwakkal.

“Harus terjun langsung untuk pantau distribusi bahan pokok di lapangan. Baik di pasar maupun distributor yang memasok kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa monitoring ini penting untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman sekaligus mencegah lonjakan harga. Stabilisasi harga, khususnya oleh Bulog, dinilai sangat krusial agar masyarakat tidak terbebani saat kebutuhan meningkat.

“Terutama di Bulog. Supaya tidak ada penduduk yang kekurangan bahan pangan dan harganya tetap terkontrol, tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Sumadi juga mengingatkan potensi praktik penimbunan bahan pokok oleh oknum pedagang maupun distributor nakal menjelang hari besar. Karena itu, ia meminta OPD terkait untuk memperketat pengawasan dan memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebihan.

“Harus ada pengawasan ketat dari OPD. Jangan sampai pedagang hanya mementingkan dirinya sendiri. Kami tidak ingin ada masyarakat yang mengeluh soal langkanya bahan pokok di pasar,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  Banyak Perda Tak Maksimal, Rahman: Harus Punya Aturan Turunan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img