Ketua DPRD Berau Minta Hotel Maksimalkan Promosi Produk UMKM Lokal

BERAU — Potensi pariwisata Berau yang terus berkembang dinilai belum memberikan dampak optimal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai kolaborasi antara sektor wisata dan UMKM masih lemah, sehingga peluang ekonomi yang besar belum benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kita perlu sinergi yang lebih terarah antara pelaku industri wisata dan UMKM agar pertumbuhan ekonomi berjalan rata,” ujarnya.

Menurut Dedy, produk lokal Berau punya kualitas yang mampu bersaing dan sangat potensial diminati wisatawan. Sayangnya, minimnya ruang promosi dan kurangnya keterlibatan pengelola hotel membuat produk UMKM sulit menjangkau pasar wisata.

“Saya mendorong pengelola hotel dan resort menjadi garda terdepan dalam mempromosikan produk-produk tersebut,” katanya.

Ia menyoroti masih sedikitnya gerai UMKM yang disediakan hotel dan penginapan besar, terutama di kawasan pariwisata unggulan seperti Maratua, Derawan, dan Bidukbiduk. Padahal, wisatawan biasanya mencari oleh-oleh atau produk khas yang berasal langsung dari daerah yang mereka kunjungi.

“Kesempatan ekonomi yang besar ini seharusnya bisa dimaksimalkan. Ketika ruang promosi tidak tersedia, peluang itu hilang begitu saja,” ujarnya.

Dedy menilai kolaborasi yang lebih kuat antara pelaku pariwisata dan UMKM tidak hanya memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal, tetapi juga meningkatkan pengalaman wisatawan melalui ketersediaan produk autentik yang mudah dijangkau.

“Kalau hanya satu atau dua hotel saja yang menyediakan ruang, tentu dampaknya sangat terbatas. Pengelola lain harus melihat ini bukan sekadar mendukung UMKM, tapi juga meningkatkan pengalaman tamu,” tutupnya. (gs/ADV)

READ  Ajak Milenial Kembangkan Wirausaha di Sektor Pertanian
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img