Biaya Administrasi Bangunan Dinilai Memberatkan Warga Berau

BERAU – Aturan soal biaya administrasi bangunan kembali menuai kritik. Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menilai ketentuan tarif dan sertifikasi bangunan yang berlaku saat ini masih membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah di pedesaan.

Ia menyebut banyak warga mengeluhkan besarnya tarif administrasi ketika mengurus sertifikat maupun dokumen legalitas bangunan. Beban itu dinilai tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat.

“Ini pasti memberatkan, apalagi bagi warga di pedesaan dan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas,” kata Feri.

Ia mengungkapkan, persoalan biaya administrasi tidak hanya dialami oleh bangunan swasta. Bahkan proyek pemerintah pun tetap dikenakan tarif tertentu, yang menurutnya menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap regulasi yang berjalan.

“Bukan hanya bangunan swasta, proyek pemerintah pun tetap dikenakan tarif tertentu. Kami berharap penetapan biaya ini bisa ditinjau kembali agar tidak menambah beban masyarakat,” ujarnya.

Feri menilai pemerintah daerah perlu memastikan adanya transparansi dan regulasi yang lebih fleksibel. Mekanisme administrasi harus dibuat sederhana agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda maupun membuka peluang pungutan yang tidak sesuai aturan.

Ia juga mendorong koordinasi antarinstansi teknis untuk merumuskan kebijakan baru yang lebih berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap legalitas bangunan semakin mendesak, sehingga penyesuaian tarif harus menjadi prioritas.

“Kebijakan yang tepat akan membantu masyarakat sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang lebih sehat di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (gs/ADV)

Editor: Agus S

READ  Jelang Rumah Sakit Baru Beroperasi, Dorong Penutupan TPA
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img