Investasi Non-Tambang Jadi Kunci Masa Depan Ekonomi Berau

BERAU – Ketergantungan ekonomi Berau pada pertambangan dan perkebunan sawit dinilai sudah terlalu besar dan perlu segera diimbangi dengan sektor lain yang lebih berkelanjutan. Anggota Komisi III DPRD Berau, Grace Warastuty Langsa, mendorong pemerintah daerah membuka pintu lebih lebar bagi hadirnya investor baru di sektor non-ekstraktif.

Menurutnya, struktur ekonomi Berau yang masih didominasi dua sektor utama itu membuat daerah rawan terpukul jika terjadi perubahan kebijakan nasional atau gejolak harga global. Karena itu, diversifikasi ekonomi harus menjadi agenda mendesak.

“Berau punya potensi besar di pariwisata, perikanan, industri kreatif, hingga energi terbarukan. Pemerintah harus mulai menyiapkan strategi dan paket kebijakan yang membuka peluang investasi di sektor-sektor ini,” kata Grace.

Ia menegaskan, keterbukaan terhadap investasi tidak berarti melonggarkan aturan atau mengabaikan aspek lingkungan hidup. Sebaliknya, pemerintah daerah harus memastikan sistem layanan perizinan berjalan cepat, transparan, dan memberi kepastian.

“Kita butuh iklim investasi yang sehat dan jelas, tapi tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan. Jangan sampai investor enggan masuk hanya karena birokrasi berbelit dan tidak pasti,” ujarnya.

Grace juga mengingatkan bahwa daya tarik investasi tidak hanya bergantung pada kekayaan alam, tetapi juga pada kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta komitmen daerah menjaga lingkungan.

Ia berharap Pemkab Berau dapat memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional untuk membangun kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar transformasi ekonomi benar-benar berjalan.

“Dengan begitu, ekonomi Berau bisa tumbuh lebih inklusif, berdaya saing, dan tidak terus bergantung pada sektor-sektor ekstraktif,” pungkasnya. (gs/ADV)

Editor: Agus S

READ  Dugaan Pungli di Tempat Wisata Berau, Falentinus Minta Tindakan Tegas
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img