Kawasan Kakaban Harus Dijaga Ketat dari Risiko Pembangunan

BERAU – Rencana penataan kawasan wisata unggulan Pulau Kakaban kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Berau. Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, menegaskan bahwa pembangunan boardwalk dan fasilitas pendukung di Danau Ubur-ubur harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu habitat satwa endemik di kawasan konservasi tersebut.

Ia menilai langkah Disbudpar Berau melanjutkan pembangunan jalur tracking memang dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung. Namun, Kakaban bukan destinasi biasa. Ekosistemnya sangat sensitif dan membutuhkan perlindungan maksimal, sehingga seluruh proses pembangunan harus disertai kajian lingkungan yang matang.

“Perbaikan fasilitas itu penting, tapi bukan berarti kita boleh abai. Setiap pembangunan di kawasan konservasi wajib disertai kajian lingkungan dan pengawasan ketat. Jangan sampai jalur wisata yang kita bangun justru mengancam habitat ubur-ubur,” tegas Sa’ga.

Menurutnya, Danau Ubur-ubur adalah ekosistem rapuh yang bisa terdampak oleh gangguan sekecil apa pun. Karena itu, setiap tahapan pembangunan harus memperhitungkan dampak terhadap kualitas air, pergerakan satwa, hingga kondisi vegetasi di sekitar danau.

“Kawasan ini unik dan sangat sensitif. Prinsip kehati-hatian itu wajib, bukan pilihan,” tambahnya.

Sa’ga juga menyoroti peran masyarakat lokal sebagai elemen penting dalam keberlanjutan pariwisata Kakaban. Ia menilai keterlibatan warga bukan hanya penting untuk pengawasan, tetapi juga untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap kawasan wisata.

“Masyarakat sekitar tidak boleh hanya jadi penonton. Mereka harus dilibatkan, mulai dari pengelolaan sampai pengawasan, karena merekalah yang paling memahami karakter alam dan budaya setempat,” jelasnya.

Ia berharap Disbudpar Berau dapat menyeimbangkan antara pengembangan fasilitas wisata dan pelestarian lingkungan, sehingga Kakaban tetap menjadi destinasi unggulan yang berkelanjutan dan aman bagi generasi mendatang. (gs/ADV)

Editor: Agus S

READ  Segera Wujudkan BLK untuk Persiapkan Tenaga Kerja Lokal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img