DPRD Berau Dorong Subsidi Biaya Ambulans dan Pendamping Perawat untuk Pasien BPJS

BERAU — Komisi I DPRD Berau menyoroti masih adanya biaya layanan kesehatan yang membebani masyarakat, terutama peserta BPJS yang ditanggung pemerintah. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah, DPRD mendorong agar biaya ambulans dan pendampingan perawat bagi pasien rujukan dapat disubsidi melalui anggaran daerah.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mengatakan revisi perda ini bukan sekadar penyesuaian nomenklatur dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga momentum untuk meninjau kembali tarif layanan publik agar lebih berpihak kepada masyarakat kurang mampu. “Selama ini masih banyak masyarakat, terutama peserta BPJS yang ditanggung pemerintah, harus membayar biaya rujukan seperti ambulans atau pendampingan perawat. Padahal mereka ini masyarakat tidak mampu,” ujarnya.

Menurut Feri, kondisi tersebut menambah beban bagi keluarga pasien yang sudah kesulitan secara ekonomi. Karena itu, pihaknya mendorong agar biaya-biaya tersebut dapat disubsidi pemerintah daerah melalui APBD. “Kasihan masyarakat yang sudah sakit, tidak mampu, masih dibebani biaya rujukan dan ambulans. Makanya kita usulkan agar biaya ini disubsidi pemerintah lewat APBD,” tegasnya.

DPRD Berau juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk merumuskan mekanisme yang tidak bertentangan dengan ketentuan BPJS. Feri mengungkapkan bahwa hingga saat ini BPJS belum menanggung biaya pendampingan perawat untuk pasien rujukan. “Maka dari itu, kami akan melihat bagaimana skema terbaiknya supaya pemerintah daerah bisa membantu. Intinya jangan sampai masyarakat kecil jadi korban kebijakan yang belum berpihak,” pungkasnya. (gs/ADV)

READ  DPRD Berau Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani Melalui Dukungan Teknologi dan SDM
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img