Pemkab Berau Fokus Atasi Kekurangan Tenaga Medis

BERAU – Kekurangan tenaga kesehatan masih menjadi salah satu persoalan serius di Kabupaten Berau. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berkomitmen untuk mencari solusi agar hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tidak terabaikan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa masalah kekurangan tenaga medis tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi, jika sampai membuat masyarakat kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

“Kami tidak ingin lagi mendengar ada pasien yang ditolak saat hendak berobat, hanya karena keterbatasan tenaga medis maupun sarana pendukung. Kesehatan masyarakat adalah prioritas, dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan solusi,” ujarnya.

Dikatakannya, peningkatan sumber daya manusia (SDM) kesehatan kini menjadi fokus utama pemerintah daerah. Upaya yang sedang dipersiapkan antara lain penambahan formasi tenaga kesehatan melalui rekrutmen ASN maupun PPPK, hingga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi kedokteran dan keperawatan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan SDM.

Selain itu, Pemkab Berau juga mendorong keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, kolaborasi dengan sektor swasta maupun organisasi profesi menjadi kunci untuk memperkuat ekosistem kesehatan yang berkelanjutan.

“Masyarakat Berau berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Untuk itu, kami sangat terbuka terhadap kolaborasi semua pihak. Dengan kerja sama yang baik, saya yakin kualitas kesehatan di Bumi Batiwakkal akan semakin meningkat,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Bupati Berau Rutin Pantau Kinerja OPD, Tekankan Kerja Tim dan Inovasi Pelayanan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img