Sekkab Berau Soroti Aplikasi Proyek Pendidikan yang Hanya Sekadar Formalitas

BERAU – Fenomena aplikasi “musiman” di lingkungan birokrasi kembali disoroti. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menilai banyak aplikasi yang lahir dari proyek maupun aksi perubahan, terutama dalam pendidikan kepemimpinan administrator (PKA) dan jenjang perguruan tinggi, hanya berfungsi sementara lalu ditinggalkan.

“Selama ini aplikasi yang dibuat hanya berlaku pada saat mengikuti pendidikan saja. Begitu selesai, ya selesai juga aplikasinya. Bahkan kalau pejabatnya dimutasi, aplikasi itu biasanya tidak dijalankan lagi oleh pejabat pengganti,” ujar Said.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan persoalan serius, mulai dari pemborosan anggaran hingga lemahnya keberlanjutan program digitalisasi.

Untuk itu, Pemkab Berau mendorong agar pengembangan aplikasi dilakukan secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, bukan secara parsial oleh unit kerja masing-masing.

Ia mencontohkan model yang diterapkan di Kutai Kartanegara, di mana pembuatan aplikasi tidak lagi dibebankan pada tiap perangkat daerah, melainkan dikelola instansi khusus agar lebih terintegrasi.

“Dengan sistem ini, cukup diskominfo yang mengoordinasikan. Tinggal kita ajukan spesifikasinya, kegunaannya, hingga keunggulannya. Nanti servernya di diskominfo yang terkoneksi dengan pengguna masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Ia mencontohkan masih banyak masyarakat yang harus antre sejak subuh di rumah sakit atau puskesmas hanya untuk mendapat pelayanan kesehatan.

“Harapannya, digitalisasi ini mempermudah masyarakat dan juga pemerintah dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutupnya. (adv/srn/set)

READ  Atasi Kampung Rawan Pangan, Darlena Ajak Sinergi Semua Pihak
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img