PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk segera mencari alternatif sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar keuangan daerah tidak terlalu bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Dorongan dari Komisi I DPRD Kabupaten Paser ini muncul, setelah adanya rencana pemangkasan DBH yang berdampak langsung pada fiskal daerah. Anggota DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, menilai ketergantungan pada DBH, terutama dari sektor pertambangan, selama ini masih sangat tinggi.
“Kita masih ketergantungan dengan dana transfer pusat, khususnya DBH yang diperoleh dari sektor pertambangan, karena memang 60-70 persen keuangan daerah diperoleh dari situ,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Kendati begitu, Zulfikar menyampaikan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan kebijakan pemangkasan oleh pemerintah pusat, apalagi Kabupaten Paser masih bergantung dari dana transfer tersebut. Akibatnya, Pemkab Paser bakal mendapat kendala dalam melancarkan program pembangunan.
“Jika pemangkasan itu lebih dari 50 persen, maka pemda harus putar otak untuk membiayai semua program prioritas ke depan. DPRD akan mendukung keputusan pemda, dalam hal spekulasi pembiayaan untuk mewujudkan program prioritas,” ujarnya.
Untuk melepas ketergantungan terhadap DBH, Zulfikar mendorong Pemkab Paser agar segera melakukan upaya-upaya peralihan, salah satunya ekonomi kerakyaratan yang lebih rasional. Seperti pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Hal ini pun tengah digodok oleh DPRD Kabupaten Paser.
“Kita ciptakan sumber-sumber PAD baru, karena banyak sebenarnya potensi di daerah. Makanya saya dorong raperda itu, tujuannya agar fiskal daerah kita ini sehat dan tidak hanya bergantung pada DBH,” tegasnya.
Sementara solusi lainnya, Zulfikar mengingatkan agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser memberlakukan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen yang efektif diberlakukan 2027 mendatang.
“Ada mandatory yang efektif diterapkan tahun 2027 itu, sesuai pasal 146 UU HKPD untuk belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD,” pungkasnya.
Pewarta: Abika Ramadhan


