PASER – Identifikasi terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) atas dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai jadi penyebab masalah sumber air bersih di Kabupaten Paser jadi catatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser.
Identifikasi terhadap dugaan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah, karena dinilai telah menimbulkan kerugian ekonomi serta mengancam kesehatan warga diperparah dengan buruknya pengelolaan sumber air.
“Air sungai yang tercemar bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga meningkatkan beban operasional membuat biaya pengolahan jadi semakin tinggi dan membebani masyarakat,” kata Hamransyah, Jumat (28/8/2025).
Menurutnya, kondisi air sungai menyebabkan peningkatan beban operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo dalam menyediakan air bersih. Sehingga, penting untuk dilakukan identifikasi sebagai Langkah awal mengurai masalah air bersih di Bumi Daya Taka.
Ia menyoroti aktivitas manusia sebagai penyebab utama pencemaran, terutama kegiatan pertambangan. Tanah yang terekspos akibat tambang, serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam penambangan emas, disebutnya sebagai faktor utama rusaknya kualitas air sungai.
“Aktivitas pertambangan sangat mempengaruhi kualitas air. Terlebih penggunaan merkuri di kawasan DAS sangat dilarang, karena berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam upaya menanggulangi persoalan ini, Hamransyah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk memperkuat program rehabilitasi baik di wilayah daratan maupun di sekitar DAS. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan tambang.
“Agar menjalankan kewajiban rehabilitasi lingkungan sebelum izin operasional diperpanjang. DPRD Paser berkomitmen mendorong sinergi agar persoalan pencemaran ini ditangani. Karena keberlangsungan hidup masyarakat sangat bergantung pada kualitas lingkungan, terutama air bersih,” pungkasnya.
Pewarta: Abika Ramadhan


