Komisi II DPRD Paser Suarakan Kenaikan Insentif Kader Posyandu

PASER – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam meningkatkan kesejahteraan kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Bumi Daya Taka.

Dukungan ini diwujudkan melalui peningkatan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap peran vital mereka dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, menyatakan bahwa kader Posyandu merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan.

“Posyandu yang dikelola oleh kader merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ucap Sukran Amin, Senin (18/8/2025).

Ia menilai, peningkatan insentif merupakan langkah strategis untuk menjaga motivasi dan dedikasi kader Posyandu. Menurutnya, insentif bukan sekadar angka, melainkan penghargaan atas kerja keras para kader di lapangan.

“Perhatian semacam ini yang dinantikan para kader, jadi ada timbal balik yang jelas antara kontribusi kader dan perhatian Pemkab Paser,” tegasnya.

Sukran menekankan bahwa peran kader sangat vital, terutama dalam deteksi dini masalah kesehatan ibu dan anak serta memberikan edukasi di tingkat desa. Ia berharap, peningkatan insentif ini dapat menjadi penyemangat bagi para kader untuk terus berkontribusi aktif.

Selain insentif, Sukran juga mendorong Pemkab Paser untuk mengadakan berbagai pelatihan. Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Paser.

“Berbagai pelatihan juga perlu diberikan kepada kader Posyandu, sehingga pengetahuan dan keterampilan mereka terus berkembang,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

READ  Pansus II DPRD Paser Bahas Raperda Jaringan Utilitas, Dorong Penataan Tertib Tata Ruang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img