Penyuluh Sawadaya Jadi Andalan Kukar Ditengah Minimnya PPL

TENGGARONG – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Jumlah tenaga yang ada dinilai belum sebanding dengan luas lahan pertanian dan banyaknya petani yang harus didampingi.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menegaskan kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mencari solusi alternatif agar layanan penyuluhan tetap berjalan.

“Dilihat dari jumlah petani dan luas lahan memang belum mencukupi. Maka dalam upaya pemenuhan kebutuhan PPL ini, kita lakukan dengan menghadirkan PPL swadaya atau mandiri,” ungkap Sunggono, Selasa (19/8/2025).

PPL swadaya, menurut Sunggono, adalah petani yang memiliki kemampuan khusus, kemudian dibekali dengan pendidikan dan pelatihan agar bisa berperan sebagai penyuluh bagi sesama petani.

“Mereka juga diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya,” jelasnya.

Hingga kini, Pemkab Kukar telah memiliki sekitar 250 PPL swadaya yang aktif turun ke lapangan mendampingi kelompok tani.

Kehadiran tenaga penyuluh swadaya ini terbukti membantu pemerintah menjangkau wilayah pertanian yang belum tertangani secara maksimal oleh PPL resmi.

Dengan adanya sinergi antara PPL resmi dan PPL swadaya, pemerintah berharap produktivitas pertanian semakin meningkat.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan petani yang bergantung pada hasil pertanian.

“Sebagaimana yang disampaikan dalam Permentan, tugas pokok dan fungsi PPL sudah jelas. Insya Allah, mestinya masalah pertanian dalam arti luas bisa kita atasi,” tutupnya.

Pemulis : Ady Wahyudi

READ  Bupati Kukar Respon Aksi Masyarakat Adat Tuntut Cabut IUP PT BDAM
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img