Dinas PU Kukar Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Kreatif, Tingkatkan Kebersamaan dan Nasionalisme

TENGGARONG – Suasana Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (14/8/2025) dipenuhi tawa, sorak, dan semangat merah putih. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Dinas PU Kukar menggelar serangkaian lomba kreatif yang melibatkan seluruh pegawai.

Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, mengatakan kegiatan ini telah menjadi tradisi tahunan yang tak hanya memeriahkan momen kemerdekaan, tetapi juga mempererat keakraban antarpegawai.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami mengadakan lomba yang seru dan menghibur. Tidak ingin perlombaannya terlalu kaku, kami ingin semua merasa senang dan terlibat,” ujarnya.

Tahun ini, setidaknya delapan jenis lomba disiapkan, mulai dari karaoke, menghias tumpeng, menghias ruangan, lomba mengaji, lomba teknis meja, hingga catur. Setiap lomba dirancang untuk memadukan unsur hiburan, kreativitas, dan kerja sama tim.

Menurut Wiyono, kegiatan ini bukan sekadar ajang bersenang-senang, tetapi juga cara menanamkan nilai cinta tanah air di lingkungan kerja. “Kami ingin menumbuhkan rasa bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia, khususnya di lingkungan Dinas PU Kukar,” tambahnya.

Selain menambah keceriaan, rangkaian lomba ini diharapkan memperkuat solidaritas dan sinergi pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dengan semangat kebersamaan yang terbangun di momen kemerdekaan, Dinas PU Kukar optimistis dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan kombinasi kreativitas, kekompakan, dan semangat nasionalisme, perayaan HUT RI ke-80 di Dinas PU Kukar menjadi bukti bahwa nilai kemerdekaan dapat dirayakan dengan cara yang menyenangkan sekaligus mempererat hubungan kerja. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Warga Kelurahan Mangkurawang Bersatu dalam Gerakan Jumat Bersih: Menjaga Kebersihan, Meningkatkan Kualitas Hidup
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img